Mohon tunggu...
Iba Mabako
Iba Mabako Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perantau

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat di Hari Raya Idul Fitri

20 April 2023   17:45 Diperbarui: 21 April 2023   11:33 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : kompas.com

Apa hukum meninggalkan shalat jum'at ketika sudah melaksanakan shalat 'ied?

Perlu diketahui, bahwa shalat 'ied dan shalat jum'at hukumnya wajib ditegakkan bagi seluruh umat islam (harus ada yang menegakkan).

Tetapi, para ulama berbeda pendapat ketika hukumnya kembali kepada setiap muslim (afradnya, bukan umat islam secara keseluruhan)

1. Mazhab Hanafi dan Maliki :
Walaupun sudah melaksanakan shalat 'ied, masih wajib hukumnya untuk menegakkan shalat jum'at.

2. Mazhab Syafi'i :
Shalat jum'at tetap wajib dilaksanakan, kecuali bagi orang-orang yang mendapat kesulitan (musafir/orang sakit dll) untuk berangkat ke masjid, maka boleh untuk tidak melaksanakan shalat jum'at.

3. Mazhab Hanbali :
Shalat jum'at tidak diwajibkan bagi yang sudah melaksanakan shalat 'ied. Tapi, tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat dzuhur.

Kesimpulan :
Bagi yang mendapat kesulitan (safar,sakit,jauhnya masjid dll), maka diperbolehkan untuk meninggalkan shalat jum'at dengan syarat sudah melaksanakan shalat 'ied.

Dan bagi yang tidak mendapatkan kesulitan, alangkah baiknya untuk mengerjakan keduanya.

Referensi :
Al-Jaziry, Abdu R. 2003. Al-fiqh 'alaa Madzahib al-arba'ah. Beirut: Darul Kutub Alilmiah.

Semoga Bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun