Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada 5 Oktober 2020. Meskipun beberapa pihak masih berusaha menolak pengesahan tersebut, namun UU tersebut merupakan salah satu Program Legislasi Nasional Tahun 2020, sehingga pengesahannya pun tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Pembahasan UU Cipta Kerja dikebut lantaran regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian yang sedang lesu akibat perang dagang Amerika-China, perekonomian global yang juga melemah, serta diperparah dengan serangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Melalui beleid ini, pemerintah ingin memperbaiki iklim investasi di Indonesia agar lebih menarik bagi investor.
Dengan masuknya investor ke Indonesia diharapkan akan mampu menciptakan lapangan kerja baru. Sehingga secara tidak langsung akan menekan jumlah pengangguran dan angka kemiskinan.
Mengapa UU Cipta Kerja ini penting?
Setiap tahun, Indonesia melahirkan 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang baru masuk ke pasar kerja. Ditambah, selama pandemi Covid-19 terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19. Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, setidaknya sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan Sekolah Dasar (SD), sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.
Jadi UU Cipta Kerja ini sangat penting untuk penciptaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran. UU Cipta Kerja juga akan mampu memperbaiki kehidupan dan penghidupan bagi mereka terutama para pencari kerja dan pekerja terdampak Covid-19.