Mohon tunggu...
Nurul Ilmi Idrus
Nurul Ilmi Idrus Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Epidemiolog Kesehatan

Mahasiswa Pascasarjana FKM Unhas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidakcukupan Pangan Mengancam, Bagaimana Kondisi Kelaparan di Indonesia?

23 November 2022   19:27 Diperbarui: 23 November 2022   19:41 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi yang disepakati oleh para pimpinan Negara di dunia dengan tujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Hingga tahun 2022, capaian SDGs di Indonesia telah menyentuh angka 69,2% dari keseluruhan tujuan SDGs. Capaian SDGs Indonesia saat ini berada pada peringkat 82 dari 163 Negara. Sedangkan untuk Kawasan Asia Tenggara sendiri, Indonesia berada pada peringkat ke-5, berada dibawah Thailand, Vietnam, Singapura dan Malaysia.

Salah satu tujuan SDGs yang perlu mendapatkan perhatian adalah isu kelaparan. Dilansir dari Sustainable Development Report 2022, kelaparan merupakan salah satu tujuan SDGs yang sampai saat ini masih menjadi tantangan terbesar karena dapat berdampak terhadap sektor-sektor lain yang ada di masyarakat terutama sektor kesehatan.

Pertanyaan yang timbul kemudian, apakah Indonesia mampu menangani kelaparan di tahun 2030 sesuai dengan tujuan SDGs?

Berdasarkan data Global Hunger Index tahun 2022, Indeks Kelaparan Indonesia berada pada peringkat 77 dari 121 negara dengan skor 17,9 dan berada pada tingkat Moderate. Angka tersebut berada pada batas rata-rata skor global untuk Indeks Kelaparan.

Kemudian, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, prevalensi ketidakcukupan pangan di Indonesia justru mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2019, prevalensi ketidakcukupan pangan sebesar 7,63%, kemudian meningkat menjadi 8,34% pada tahun 2020 dan menyentuh angka 8,49% pada tahun 2021. 

Ketidakcukupan konsumsi pangan yang dimaksud disini ialah estimasi proporsi dari suatu populasi tertentu, dimana konsumsi energi sehari-hari dari makanan tidak cukup untuk memenuhi tingkat energi yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif dan sehat.

Data tersebut menggambarkan bahwa tingkat kelaparan di Indonesia saat ini menjadi masalah yang sangat serius. Kondisi ini semakin diperburuk karena adanya dampak ekonomi dari pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 telah memperburuk keadaan ekonomi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, menaikkan harga barang dan jasa termasuk harga pangan dan meningkatkan proyeksi tingkat kemiskinan utamanya di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Hal-hal tersebut akan berdampak pada kualitas makanan rumah tangga bahkan dapat mengakibatkan kekurangan pangan di kemudian hari.

Untuk mengatasi masalah kelaparan di Indonesia, diperlukan adanya peran dari pemerintah. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 untuk mendorong kinerja pencapaian SDGs termasuk isu kelaparan di Indonesia. Dengan berlakunya peraturan tersebut, diharapkan bahwa tujuan SDGs di Indonesia dapat tercapai dengan lebih cepat dan terarah.

Selain itu, peran masyarakat dalam mengatasi kelaparan juga sangat diharapkan. Sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi masalah-masalah perekonomian agar kebutuhan pangan sehari-hari tetap terpenuhi dan tingkat kelaparan di Indonesia dapat dikurangi secara perlahan.

Upaya yang dapat dilakukan untuk mengentaskan kelaparan salah satunya ialah dengan meningkatkan hasil pangan di Indonesia. Sebagai Negara dengan wilayah pertanian yang cukup luas, Indonesia seharusnya bisa menghadapi masalah kelaparan ini dengan mengefektifkan lahan-lahan pertanian yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun