Mohon tunggu...
nurul fadlilah
nurul fadlilah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Syara' dalam Islam

15 Oktober 2025   13:15 Diperbarui: 15 Oktober 2025   13:13 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum syara' itu bisa dibilang aturan dari Allah SWT yang ngatur semua perbuatan manusia, entah itu perintah, larangan, atau pilihan, dan semuanya berdasarkan dalil dari syariat. Secara umum, hukum syara' dibagi jadi dua: hukum taklifi dan hukum wadh'i. Hukum taklifi isinya tentang perintah atau larangan dari Allah, misalnya yang wajib harus dilakukan, yang sunnah kalau dikerjakan dapat pahala, yang haram kalau dilanggar berdosa, yang makruh sebaiknya dihindari, dan yang mubah boleh dilakukan atau tidak. Sementara hukum wadh'i itu lebih ke hal-hal yang jadi sebab, syarat, atau penghalang dari sebuah hukum. Contohnya, wudhu jadi syarat sah shalat. Dalam penerapannya, ada juga yang disebut azimah dan rukhshah. Azimah itu hukum asal yang berlaku dalam kondisi normal, sedangkan rukhshah adalah keringanan yang Allah kasih kalau seseorang lagi dalam keadaan sulit atau darurat. Terus, ada juga istilah sah, batal, dan fasad. Ibadah atau akad disebut sah kalau semua syaratnya terpenuhi, batal kalau gak memenuhi syarat atau rukunnya, dan fasad kalau secara bentuknya ada tapi gak sesuai sama aturan syariat (dalam konteks akad atau jual-beli). Intinya, hukum syara' ini jadi pedoman hidup supaya kita bisa berperilaku sesuai dengan ketentuan Allah, tapi tetap ada keringanan biar gak memberatkan umat dalam menjalankan ibadah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun