Mohon tunggu...
Nurul Awaliyah
Nurul Awaliyah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Gaji Sendiri di Besarkan, Gajiku di Kemanakan?

20 Desember 2016   21:58 Diperbarui: 20 Desember 2016   22:06 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hadis tentang Sumber Daya Manusia

Gaji Sendiri di Besarkan, Gajiku dikemanakan

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)

Artinya : “Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).

أَعْطُوا : berikanlah

 الْأَجِيرَ: kepada pekerja


 أَجْرَهُ: upah

 قَبْلَ: sebelum

 أَنْ يَجِفَّ: kering

 عَرَقُهُ: keringatnya

Makna hadis

Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa? karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman. Seperti hadis Nabi SAW yang berbunyi, مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ yang artinya menunda penunaian kewajuban (bagi yang mampu) adalah suatu kezaliman. (HR. Al-Bukhari & Muslim). Penulis kitab “Faidhul Qodir” berkata: “diharamkan menunda pemberian gaji padahal dia mampu menunaikannya tepat pada waktunya. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika pekerja meminta walau keringatnya belum kering atau keringatnya telah kering.”

Imam al-Munawi berdalil dengan hadis Rasulullah SAW, “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman”. Majikan yang suka menunda-nunda gaji para karyawannya sebenarnya mendapatkan ancaman serius dalam jinayah hukum Islam. Menurut al Munawi, majikan tersebut halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman. Halal kehormatannya maksudnya ia termasuk dalam salah satu daftar orang yang boleh dibukakan aibnya kepada orang lain. Menunda penunaian gaji adalah salah satu bentuk kezaliman yang boleh dibeberkan tanpa perlu khawatir hal tersebut adalah gibah (menggunjing orang lain).

Tidak hanya itu, jika majikan yang menunda pembayaran gaji karyawannya sudah pada tahap meresahkan, pihak berwenang bisa saja memberikan hukuman. Menurut al-Munawi ia bisa dihukum karena sikap menahan gaji adalah tindak kejahatan.

Disini saya mengangkat cerita nyata dari teman saya yang pernah bekerja di sebuah pertokoan. Menurut teman saya, banyak hal yang dilakukan pihak majikan untuk mengakali penunaian gaji para karyawannya. Majikan ingin agar gaji karyawannya bisa diundur dari waktu yang semestinya. Misalkan, gaji karyawan yang digaji secara bulanan, pembayarannya dilakukan di pertengahan bulan selanjutnya. Walau karyawan tetap menerima gaji setiap bulan, mereka tetap saja dizalimi. Dan hal ini juga tidak diperbolehkan.

Dalam Mausuah al-fiqh al-Islam disebutkan, orang yang suka menahan ijarah atau malah memakannya, maka Allah akan menjadi musuhnya pada hari kiamat. Hal ini berdalil dengan hadis qudsi dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Allah SWT berfirman, ‘Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya, dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya." (HR Bukhari).

Lantas bagaimana jika para karyawan ridha dengan sikap majikannya yang menahan pembayaran gaji? Hal ini juga pernah ditanyakan kepada Al Lajnah Ad Daimah Saudi Arabia. Penanya memaparkan kasus seorang majikan yang tidak mau memberikan upah kepada para pekerjanya (pembantu rumah tangga). Upah baru diberikan ketika pekerja tersebut akan pulang ke negerinya setelah setahun atau dua tahun. Namun para pekerja tersebut ridha karena mereka tidak terlalu butuh untuk mendapatkan gaji setiap bulan.

Ulama Lajnah mengatakan, harus ada kejelasan akad antara pekerja dan majikannya. Jika mereka ridha pembayaran gaji dibayarkan setelah satu tahun atau ketika mereka akan pulang ke tanah airnya, hal ini tidak mengapa. Yang terpenting adalah kejelasan akad antara majikan dan pekerja agar di kemudian hari tidak ada yang dikecewakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun