Mohon tunggu...
nurul aathirah ramadhaniati
nurul aathirah ramadhaniati Mohon Tunggu... mahasiswi

hobi saya adalah memasak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

etika dan hukum jurnalistik

24 Juni 2025   21:58 Diperbarui: 24 Juni 2025   22:05 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : ( https://komunikasipraktis.com/hukum-dan-etika-jurnalistik-pengertian-dan-contoh/ )

I. Pengertian Jurnalistik

Jurnalistik adalah proses mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi atau berita kepada masyarakat melalui berbagai media massa seperti media cetak, elektronik, dan digital. Tujuan utama jurnalistik adalah memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi publik.

II. Etika Jurnalistik

1. Pengertian Etika Jurnalistik
Etika jurnalistik merupakan seperangkat nilai, norma, dan prinsip moral yang harus dipegang oleh wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Etika ini menjadi panduan agar wartawan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, serta menjaga kepercayaan publik.

2. Kode Etik Jurnalistik
Di Indonesia, etika jurnalistik diatur dalam Kode Etik Jurnalistik yang disusun oleh Dewan Pers. Kode etik ini mencakup prinsip-prinsip seperti:

Independensi: Wartawan harus bersikap netral, tidak memihak, dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.
Faktual dan Akurat: Informasi yang disajikan harus benar-benar berdasarkan fakta, tidak direkayasa, dan telah diverifikasi kebenarannya.
Tidak Memfitnah atau Menyebarkan Hoaks: Jurnalis dilarang menyebarkan berita palsu atau menyesatkan.
Menghargai Privasi: Privasi narasumber dan objek berita harus dihormati, terutama dalam isu sensitif seperti kekerasan seksual, anak-anak, dan keluarga.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah: Dalam pemberitaan tentang kasus hukum, jurnalis harus mengedepankan prinsip bahwa seseorang belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan.
Tidak Menerima Suap: Wartawan dilarang menerima imbalan untuk memengaruhi isi pemberitaan atau mengabaikan fakta.
III. Hukum Jurnalistik

1. Dasar Hukum Jurnalistik
Kegiatan jurnalistik di Indonesia dilindungi dan diatur oleh berbagai undang-undang, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin kebebasan pers dan memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis selama menjalankan tugasnya sesuai kode etik.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur konten digital, termasuk pemberitaan di media online.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur mengenai pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan melawan hukum lainnya.
2. Prinsip Hukum dalam Jurnalistik
Beberapa prinsip hukum penting yang harus diketahui oleh jurnalis antara lain:

Kebebasan Pers: Jurnalis memiliki hak untuk mencari dan menyebarkan informasi, namun kebebasan ini dibatasi oleh hukum dan harus digunakan secara bertanggung jawab.
Hak Jawab: Pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan berhak memberikan tanggapan atau klarifikasi melalui media yang sama.
Hak Tolak: Wartawan dapat menolak mengungkapkan identitas narasumber yang meminta kerahasiaan demi keselamatan atau alasan etis.
Tanggung Jawab Hukum: Jika seorang jurnalis melakukan pelanggaran hukum atau etika, ia dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, atau administratif.
IV. Contoh Pelanggaran Etika dan Hukum Jurnalistik

Beberapa contoh pelanggaran dalam praktik jurnalistik antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun