Mohon tunggu...
Nur s
Nur s Mohon Tunggu... Administrasi - Love menulis

❤ "Love4Life Life4Love" 💟

Selanjutnya

Tutup

Financial

Fintech Dompet Pinjaman Online

8 Desember 2018   16:20 Diperbarui: 9 Desember 2018   08:47 5401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jaman sudah semakin maju, semua serba teknologi ditambah generasi milenial selalu berfikir cepat dan praktis sehingga Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) semakin berkembang pesat.Banyak hal berubah dalam sekejap mulai dari transportasi online, online shop dan sekarang salah satu jenis startup yang mulai naik daun adalah Fintech atau Financial Technology.

Ruphiah mengadakan acara literasi keuangan, Sabtu, 24 November 2018 di Intro Jazz Lounge yang di hadiri para blogger  yang di beri judul " Blogger X FinTech Day".Tujuan acara ini untuk memperkenalkan dan mengedukasi lebih jauh kepada masyarakat mengenai FinTech.

Dokpri
Dokpri
Saat melihat poster acara ini di media sosial yang di posting master para blogger Dani Rachmat, akhirnya pede ikut daftar karena sangat ingin mengenal siapa dan apa FinTech itu, walaupun banyak persyaratan yang belum terpenuhi karena masih baby blogger tetap nekat daftar, karena narasumber nya master di bidang FinTech semua, seperti ex CEO maskapai penerbangan terkenal Sunu Widyatmoko yang sekarang menjabat wakil ketua AFPI & CEO Dompet Kilat, Kuseryansyah(Ketua Harian AFTECH), Asri Anjasari (CEO CashWagon), Bimo(Komisaris Rupiah Plus), Tofan(CEO Aktivaku dan Blogger FinTech), Kevin Nathanael (Taralite), Tommy Yuwono(co founder Pin duit), Adaelheid Helena Bokau (CEO Kredit Pro) dan moderator nya master blogger yang nyentrik Andhika Diskartes.

Dokpri
Dokpri
Apa Sih Fintech- jujur pertama kali mendengar kata Fintech dari status media sosial atasan saya di kantor lama, yang saat ini kabarnya membuka media online Fintech, dari situ awal mulai ada pertanyaan "apa sih FinTech itu? Mulai deh bertanya ke mbah google, dan jawaban mbah google FinTech adalah singkatan dari Financial Technology yang artinya adalah inovasi dalam bidang jasa keuangan. Bahasa sederhananya kalau pinjam uang ke bank atau jasa finansial harus bertatap muka dan melengkapi banyak dokumen dengan waktu persetujuan yang lama, kalau FinTech untuk mengajukan pinjaman semua dipermudah dengan teknologi mulai dari dokumen pengajuan pinjaman, persetujuan pinjaman semua hanya melalui internet tanpa perlu tatap muka, semua mudah, cepat, dan waktu persetujuan pinjaman tidak sampai satu hari. cukup dari rumah sudah bisa mengajukan pinjaman online dan yang perlu diketahui FinTech bukan Bank.

Manfaat FinTech - Semua Fintech di Indonesia mempunyai misi yang sama yaitu memudahkan masyarakat agar bisa bertransaksi, mengakses produk-produk keuangan digital secara aman, mudah dan cepat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta meningkatkan perputaran ekonomi digital negara Republik Indonesia.

Dokpri
Dokpri
FinTech Legal - Fintech berkembang dengan pesat, ada banyak Fintech memberikan penawaran dan kemudahan kepada calon peminjam, untuk itu sebagai calon peminjam dana harus lebih selektif memilih Fintech, untuk melihat Fintech itu aman dan legal, calon peminjam bisa mengecek Fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di website resmi OJK.Hingga saat ini sudah terdaftar 73 fintech di OJK.Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa" banyak kasus peminjam bermasalah karena sebagian peminjam yang belum tersentuh bank (unbankable) ini meminjam ke lebih dari satu fintech dan bisa saja ada FinTech ilegal di dalamnya yang jika terjadi gagal bayar maka FinTech ilegal dalam menyelesaikan gagal bayar mungkin bisa melakukan hal yang menyalahi aturan OJK.

Dokpri
Dokpri
Cara FinTech Menentukan Calon Peminjam Dana - Fintech memberikan trust atau kepercayaan melalui jejak digital, Menurut Kuseryansyah ketua harian AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia) "bahwa untuk mengecek verifikasi calon peminjam Fintech, yang pertama adalah verifikasi identitas calon peminjam, kedua informasi kemampuan membayar calon peminjam lewat identity digital, dengan data itu masing-masing Fintech sudah bisa memberikan credit score calon peminjam untuk melihat dan memutuskan apakah calon peminjam layak mendapat pinjaman atau tidak".Jika credit score buruk pinjaman ditolak.

Mengapa peminjam dana bisa meminjam di banyak FinTech yang berbeda, jawabannya menurut Sunu Widyatmoko bahwa "Credit score calon peminjam masih dilakukan oleh masing-masing Fintech, jd tidak terhubung dengan seluruh FinTech di Indonesia, tapi nanti kedepannya credit score akan ada wadah sendiri yang terhubung dengan semua FinTech dan independent

FinTech Bukan Bank - Fintech adalah platform, bukan bank. Bank menerima tabungan, deposito, kemudian bank memberikan pinjaman kepada debitur. Multifinace juga demikian, ia menerbitkan surat utang, menerima uang, dan meminjamkan kepada debitur, sedangkan fintech hanya mempertemukan antara pemberi pinjaman dana dan yang calon peminjam dana atau peer to peer landing (P2P).FinTech tidak bersaing dengan bank dalam mencari calon peminjam dana karena OJK hanya menetapkan FinTech  maksimum 2 milyar yang diperbolehkan masuk pada satu debitur, jadi bisa di asumsikan pangsa pasar FinTech dan Perbankan itu berbeda, perbankan memiliki perputaran dana yang lebih besar dari pada FinTech.Para pengusaha kecil menengah yang mendapat pinjaman dari FinTech bisa menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dan bukan tidak mungkin dengan jejak digital yang baik, maka UKM yang sebelumnya tidak bisa masuk ke perbankan, bisa masuk ke perbankan untuk mengajukan pinjaman yang lebih besar.

Dokpri
Dokpri
Perkembangan Fintech - FinTech semakin berkembang dengan cepat karena menawarkan kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan pinjaman dana dan aplikasi FinTech bisa diakses melalui ponsel, ada 60 juta orang dewasa di Indonesia yang memiliki ponsel yang belum tersentuh oleh perbankan, inilah yang menjadikan acuan bahwa FinTech akan semakin berkembang kedepannya.Menurut Sunu Widyatmoko bersumber data OJK selama 9 bulan (Desember 2017- September 2018), pertumbuhan FinTech mencapai 440% dengan nilai outstanding mencapai Rp 11,8 triliun, ada 2,6 Juta debitur dan 130 pemberi pinjaman.Sangat pesat sekali perkembangan FinTech dan sudah banyak yang terbantukan dengan munculnya FinTech.

FinTech di Indonesia - FinTech ternyata ada yang berbasiskan bunga dan syariah dan FinTech tidak hanya menawarkan pinjaman konsumtif (consumer loan).Ada 3 kategori fintech peer to peer lending yakni:

  • P2P untuk kedit produktif.
  • P2P untuk produk syariah.
  • P2P untuk produk multiguna (consumer, loan atau cash loan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun