Mohon tunggu...
Nur Salvia Rukmawati
Nur Salvia Rukmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tetaplah berusaha dan jangan menyerah

Prodi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sektor Sosial, Ekonomi, dan Kesehatan Masa Pandemi: Apa Keluhan Masyarakat?

15 Maret 2022   10:33 Diperbarui: 15 Maret 2022   10:55 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Penyakit virus corona (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Pertama kali virus covid-19 terdeteksi di China lebih tepatnya di Wuhan salah satu kota di China pada akhir tahun 2019 dan pada Juni 2021, telah menyebar ke seluruh dunia dan Penyebaran virus ini yang begitu cepat mengakibatkan terjadinya masalah sosial dan ekonomi yang terjadi hampir di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Hal tersebut membuat beberapa negara memberlakukan kebijakan lockdown untuk mencegah virus Corona semakin meluas. Di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus ini. Ketidaksiapan serta kebingungan dari semua aspek termasuk aspek sosial,ekonomi, dan kesehatan dari berbagai bidang di seluruh penjuru dunia yang diakibatkan pandemi covid-19. Indonesia merupakan salah satu negara yang dinilai memberikan respon lambat dalam penangan pandemi COVID-19.

Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi sektor bidang perekonomian terutama perdagangan internasional. Menteri Keuangan menyatakan bahwa selama pandemi covid-19 perdagangan internasional mengalami kemerosotan karena negara melakukan pembatasan atau bahkan lockdown. Ada 2 kebijakan yang biasanya di ambil oleh pemerintah dalam mengatasi perekonomian seperti kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter. Kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang ada (Sadono, 2008), sedangkan Kebijakan Moneter adalah, kebijakan yang dibuat oleh bank sentral (Bank Indonesia), agar stabilitas uang dapat terjaga. Dalam menangani permasalahan perekonomian selama pandemi pemerintah harus berupaya bekerja keras untuk mengambil kebijakan-kebijakan baik dalam hal kebijakan pencegahan penyebaran pandemic Covid-19, maupun kebijakan dalam hal peningkatan kegiatan sosial dan ekonomi. Dampak ekonomi terwakili melalui pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran, sementara dampak sosial akan dilihat melalui tingkat dan persebaran kemiskinan.

Dampak kesehatan Pandemi COVID-19 dapat dilihat melalui jumlah kasus positif dan tingkat kefatalan akibat COVID-19 serta cakupan layanan kesehatan selama pandemi. Lonjakan kasus covid-19 masih sangat mungkin terjadi mengingat masih banyak yang belum melakukan vaksinasi dan protkes yang masih kebanyakan orang menyepelekan hal tersebut. Kebijakan pemerintah upaya dan penyebaran informasi kepada masyarakat harus tersampaikan hingga plosok-plosok daerah untuk selalu melakukan pengetatan 3T, 5M, dan vaksinasi.

Adapun solusi penguatan penanganan pandemi covid-19

  • Memperkuat sistem kesehatan dengan melakukan protokol kesehatan seperti melakukan penerapan 3M & 5M
  • Pengaturan mobilitas masyarakat serta pengendalian pembatasan masyarakat
  • Menerapkan tes lacak-isolasi
  • Penguatan rantaian vaksinasi
  • Memperbaiki sirkulasi udara
  • Melakukan evaluasi secara berkala
  • Penguatan sarana dan prasarana di sektor kesehatan

Dampak yang sangat dirasakan oleh masyarakat saat ini adalah dampak ekonomi dan sosial. Berikut dampak yang dirasakan masyarakat akibat wabah virus corona ini

  • Perekonomian masyarakat mengalami penurunan bahkan anjlok, banyak pengusaha, dan pedagang yang mengalami kerugian bahkan tidak dapat beroperasi lagi.
  • Penderita Covid-19 yang baik telah dinyatakan postif, PDP (pasien dalam pengawasan) maupun ODP (Orang Dalam Pengawasan) mengalami disfungsi sosial. Mereka harus dikarentina selama 14 hari baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri di rumah.
  • Dampak dari Virus Corona membuat pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham mengeluarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana.

Solusi seperti apa yang harus kita lakukan sebagai masyarakat dalam menyikapi situasi Pandemi virus Covid-19 sehingga dampak sosial yang ada bisa diminimalis:

a. Mulailah mengikuti segala anjuran kebijakan pemerintah dalam mencegah meluasnya wabah Covid-19 yaitu untuk selalu jaga Jarak (fisical distancing), tetap dirumah jika tidak ada keperluan mendesak, memakai masker ketika keluar rumah, tidak mudik, dan selalu mengikuti protokoler kesehatan covid-19.

b. Hal terpenting yang perlu kita tingkatkan adalah rasa peduli, berbagi dan toleransi antar sesama. Kita tau bahwa banyak warga masyarakat yang sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup, alangkah baiknya kita bisa mulai membangkitkan semangat gotong royong untuk saling berbagi, mulai kembali meningkatan nilai keswadayaan masyarakat untuk membantu mereka yang sedang mengalami kesulitan.

c. Stop Diskiriminasi korban covid-19, baik itu pasien positif, PDP, ODP maupun tim medis yang melakukan perawatan pasien covid. Kewaspdaaan bukan berarti harus mengucilkan, menjauhi atau bahkan mengusir, tetapi mari bersama saling menguatkan, saling peduli antar sesama, dan bekerjasama menghadapi virus corona ini.

d. Sampaikanlah informasi yang memang benar dari sumber yang terpercaya, sehingga masyarakat tidak perlu merasakan panik dan takut berlebihan.

e. Tetap selalu waspada terhadap tindak kriminalitias yang meningkat akibat pandemi ini, namun selalu berpikiran positif dan membuka ruang bagi para eks-narapidana untuk kembali bersosialisasi di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun