Mohon tunggu...
Nur Nazma Ramadhan
Nur Nazma Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah

Saya adalah seorang mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah minat saya saat ini adalah menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sewa Menyewa: Penyewa Menghilang 10 Tahun, Kini Lahan Dikuasai

22 Desember 2022   16:47 Diperbarui: 22 Desember 2022   16:54 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sewa-menyewa merupakan salah satu perjanjian timbal balik. Ada beberapa pengertian mengenai sewa-menyewa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sewa didefinisikan sebagai: 

1. Pemakaian sesuatu dengan membayar uang; 

2. Uang dibayarkan karena memakai aatau meminjam sesuatu, ongkos biaya pengangkutan (transportasi); 

3. Boleh dipakai setelah dibayar dengan uang. Menyewa didefiniskan sebagai memakai (meminjam, mengusahakan, dan sebagainya) dengan membayar uang sewa.

Sewa-menyewa, seperti halnya dengan jual beli dan perjanjian perjanjian lain pada umumnya, adalah suatu perjanjian konsensual. Artinya sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsurunsur pokoknya, yaitu barang dan harga.

Kewajiban pihak yang satu adalah menyerahkan barangnya untuk dinikmati oleh pihak lain, sedangkan kewajiban pihak yang lain adalah membayar harga sewa. Jadi barang diserahkan tidak untuk dimiliki seperti halnya dalam jual beli, tetapi hanya untuk dipakai, dinikmati kegunaannya.

Contoh Kasus Sewa Menyewa

Anton Rudiansyah menyewakan tanah dan bangunannya di Jalan Beo Rawa buaya 3 kepada Ella Nurista. Ella sepakat menyewa tanah dan bangunan yang dimiliki Anton selama 5 tahun mulai 2022 hingga tahun 2027. Rencananya, tempat tersebut digunakan untuk toko baju muslim. Uang sewa sudah dibayar lunas sebesar Rp 200 juta.

Anton dengan Ella sudah menandatangani perjanjian sewa-menyewa di notaris. Dan sudah ada kesepakatan antar dua belah pihak, salah satu perjanjiannya yaitu, penyewa tidak boleh menyewakan kembali kepada pihak lain. Selain itu juga, dilarang untuk mengajak pihak lain untuk memanfaat lahan sewa tanpa seizin pemilik lahan.

Oleh karena itu sewa-menyewa berjalan sesuai dengan adanya perjanjian. Ella memang benar-benar memanfaatkan tempat sewaan tersebut untuk toko baju muslim. Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga dibayar setiap tahun sesuai perjanjian selama berjalan tiga tahun.

Namun, berjalannya tahun keempat, Ella sudah mulai menunjukkan gelagat yang tidak baik. Seperti PBB yang tidak dibayarkan dan dicari tidak ada. Akhirnya kelurahan menagihnya ke klien kami sebagai pemilik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun