Mohon tunggu...
Nur Kholifah
Nur Kholifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kedudukan dan Fungsi Qawaid Fiqhiyyah dalam Pengembangan Hukum Islam

17 April 2024   19:24 Diperbarui: 17 April 2024   19:27 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Buku Al- Qawaid Al-Fiqhiyyah merupakan buku yang ditulis oleh Bapak Dr. Agus Hermanto, M.H.I. Telah di jelaskan oleh beliau. Bahwa buku ini bukan merupakan buku baru, melainkan ulasan terhadap kajian-kajian yang sudah banyak ditulis oleh para pakar pakar hukum hukum islam. 

Perbedaan buku ini dari buku fikih yang telah telah ada adalah buku ini menampilkan kaidah kaidah dan dengan contoh-contoh logika yang lumayan banyak, yang terdiri dari contoh-contoh klasik maupun masalah masalah kontemporer yang berkembang saat ini. Buku ini membahas kajian logika hukum Islam dalam konteks masa kini yang akan membantu pembaca memahami dan menyelesaikan persoalan kontemporer yang berkembang. Dari masa ke masa.

Kaidah fiqh merupakan hasil atau kesimpulan dari hukum-hukum fiqh yang terperinci dan terpisah-pisah sebagai hasil dari ijtihad para fuqaha, kemudian bagian yang terpisah-pisah ini diikat menjadi satu ikatan atau kaidah. Kaidah-kaidah fiqh perlu dipelajari guna mengetahui prinsip-prinsip umum dalam melakukan istimbath hukum atas masalah-masalah baru yang tidak ditunjuk oleh nash syar (Alquan dan Sunnah) secara sharih (jelas) dan sangat memerlukan ketetapan hukum. 

Orang tidak mudah menetapkan hukum terhadap problem baru dengan baik apabila dia tidak mengetahui kaidah-kaidah fiqh. Kaidah-kaidah fiqh mempunyai kedudukan yang penting dalam menentukan hukum Islam. Karena kaidah-kaidah tersebut bertujuan untuk memelihara ruh Islam dalam membina hukum dan mewujudkan ide-ide yang tinggi, baik mengenai hak, keadilan, persamaan, maupun dalam memelihara maslahat, menolak mafsadat, serta memperhatikan keadaan dan suasana. 

Karena itu kaidah-kaidah fiqh tersebut harus bersifat qath'i. Bisa dikatakan Qawaid Fiqhiyyah merupakan bukti kemajuan keilmuan Fiqih Islam, dimana para ulama telah membuat suatu bentuk penyederhanaan dalam cabang-cabang ilmu fiqih ke dalam beberapa kaedah dengan bahasa yang simpel, mudah dihafal dan bisa diterapkan sepanjang masa. Tujuan adanya qawaid fiqhiyyah untuk menghimpun dan memudahkan memahami fiqh.

Sehingga secara keseluruhan buku Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah Karya Bapak Dr Agus Hermanto, M.H.I ini akan bisa mempermudah kita untuk memahami Al Qawa'id Al Fiqhiyyah lebih mendalam karna telah disajikan. Contoh-contoh yang lumayan banyak, baik contoh-contoh klasik maupun masalah-masalah kontemporer yang berkembang saat ini, yang bisa dijadikan landasan, pedoman dan titik pelaksanaa hukum islam bagi para pembaca.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun