Mohon tunggu...
Nurjaya
Nurjaya Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Mereka Merasa Jadi Majelis Hakim

9 Mei 2017   23:48 Diperbarui: 10 Mei 2017   00:53 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada yang unik hari ini, tepat pada tanggal 9 mei 2017 dimana hari ini merupakan hari terburuk bagi Ahok dan para pendukungnya. Setelah melewati 21 kali masa sidang akhirnya hakim memvonis bahwa Ahok secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun kurungan penjara (212). Ada yang mencocoklogikan bawa tanggal penetapan vonis Ahok memiliki angka surat yang diduga dinistakaan Ahok yaitu surat Al-Maidah ayat 51 (9+5+20+17=51). Yang lebih unik dan menarik dari pada itu adalah ketika semua orang baik pendukung Ahok atau non pendukung Ahok merasa tidak puas dengan putusan hakim terhadap kasus penistaan agama tersebut.

Disatu pihak banyak yang merasa hukuman terhadp Ahok lebih ringan jika dibanding vonis terhadap penista agama dalam kasus sebelumnya dan sebagian merasa tidak sesui dengn pasal penistaan agama dalam konstitusi. Sebaliknya dipihak yang lain (pendukung Ahok) merasa keputusan hakim adalah keliru karena Ahok tidak terbukti bersalah dan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ahok 2 tahun penjara dengan masa percobaan, itu artinya Ahok tidak di penjara dia hanya wajib lapor, tetapi jika dalam 2 tahun Ahok mengulangi kesalahan yang sama maka Ahok akan di penjara. Namun bagaimanapun majelis hakim memiliki pandangan dan pertimbangan tersendiri terkait vonis yang dijatuhkan tersebut.

Negara ini adalah negara hukum, yang pelaksanaannya sudah ditentukan dan diatur oleh lembaga hukum, semua warga negara wajib menghormati putusan hukum. Setiap hakim yang bekerja untuk menyelesaikan perkara persidangan adalah bukan sembarang orang mereka sebelumnya sudah mengenyam pendidikan tinggi memahami dan mempelajari kaedah-kaedah sesuai standar negara hukum. Apabila kita merasa tidak puas dengan putusan hakim maka masih ada jalur banding untuk mengusahakan membuktikan kebenaran tentunya dengan aturan main yang ada.

Faktanya hari ini, semua orang menyadari bahwa negara ini negara hukum, tapi tanpa sadar atau disadari banyak diantara mereka berkomentar nyinyir terhadap putusan majelis hakim. Umumnya mereka berkomentar melalui jejaring sosial atau dalam sesi diskusi obrolan warung kopi. Banyak diantara mereka merasa di atas hukum. Bahwa vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap Ahok adalah tidak adil dan tidak sesuai dengan harapan mereka. Ini merupakan kekonyolan yang menjadi tradisi dalam realita kehidupan masyarakat kita. Mereka melakukan ketidak adilan pada dirinya sendiri, tapi mereka sudah berkomentar tidak adil dalam sebuah hasil persidangan. Mereka yang tidak pernah belajar dan memahami aturan main hukum di negeri ini sok-sokan merasa di atas hukum dan lebih bijak dan adil dari pada majelis hakim. Mereka seharusnya sadar bahwa diatas hukum masih ada hukum yang lebih kekal.

Perlu kiranya diingat sebagai masyarakat yang tinggal di negara hukum harus menghormati dan mengikuti aturan main yang ada. Semuanya ada mekanisme yang harus dipatuhi. Dan jika kita mencari kepuasan hasil persidangan di dunia ini maka kita tidak akan pernah merasa puas. Karena hukum didunia ini dibuat dan dijalankan regulasinya oleh manusia, dan sejatinya ada hukum yang lebih kekal yaitu di akhirat. Ada suatu hari dimana semua manusia ditimbnag amal ibadahnya tanpa terkecuali, dan tidak ada sedikitpun keraguan akan datangnya yaumul hisab. Dan ini adalah timbangan dan keputusan yang seadil-adilnya. Semoga timbangan amalan ibadah kita mampu mengantarkan kita mencapai surganya. Atas kekacauwan hari ini semoga negeri ini tetap menjadi negeri yang Baldatun Toyibatun Wa Robbun ghoffur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun