Mohon tunggu...
Nur Isna MaArif
Nur Isna MaArif Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

bahagia selalu

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Penetapan Kalender Hijriyah menurut Pandangan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah

31 Maret 2024   23:58 Diperbarui: 1 April 2024   00:38 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

            Agama Islam merupakan penyempurna bagi agama-agama lainnya dengan berpedoman pada Al-Quran dan Hadist. Ketetapan mengenai kewajiban dan ibadahnya juga sangat bermanfaat bagi rohani maupun jasmani umat muslim. Dalam ibadah juga terdapat ketentuan dalam pelaksanaannya yang dimana dalam pelaksanaan ibadah perlu ditentukan kapan waktunya. Islam di Indonesia memiliki beberapa organisasi yang terbentuk dengan latar belakang pembaharuan yang semakin berkembang. Namun dari beberapa organisasi tersebut terdapat beberapa perbedaan terutama dalam penetapan kalender hijriyah. Kalender hijriyah ini digunakan oleh umat muslim kaitannya dengan waktu ibadah.

            Dalam penentuan kalender hijriyah terdapat berbagai metode yang telah dikenal dikalangan masyarakat muslim yaitu metode hisab dan metode rukyat. Metode hisab ang biasanya digunakan sebagai acuan oleh kalangan Muhammadiyah, metode ini disebut juga dengan ilmu falak islam yaitu ilmu yang yang berkaitan dengan perhitungan waktu-waktu ibadah terutama untuk menentukan awal bulan. Metode hisab ini dilakukan dengan cara memerhtungkan posisi dan pergerakan bulan dan matahari dalam geraknya. Metode hisab ini adalah perhitungan yang didasarkan peredaran rata-rata bulan dan bumi mengelilingi matahari. Sedangkan Nahdlatul Ulama dalam perhitungannya didasarkan pada sistem rukyat dimana metode hisab hanya sebagai pendukung saja. Nahdlatul Ulama menyelenggarakan rukyatun hilal di lapangan meskipun hisab hilal masih dibawah ufuk agar pengambilan keputusan baik hilal terlihat atau istikmal tetap didasarkan pada sistem rukyat di llapangan, bukan dari prediksi hisab.

            Kedua metode tersebut dibenarkan semua dan dilaksanakan sesuai dengan kepercayaan masing-masing karena keduanya mempunyai landasan masing-masing yang mengacu pada ketentuan agama.

Nur Isna Ma'Arif_222111121

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun