Mohon tunggu...
Nuris EkaWidi
Nuris EkaWidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yakusa

Komunikasi Public Relation Humas Jr

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Rezim Kena Tilang MK" Melalui Putusan 91/PUU-XVIII/2020

12 Desember 2021   15:20 Diperbarui: 12 Desember 2021   15:26 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis/Dok. pribadi


Omnibus Law metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Dalam Omnibus Law terdapat RUU yang diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Secara teori perundang-undangan di Indonesia konsep ini tidak begitu familiar bahkan cenderung tidak di kenal, kedudukan UU dari konsep Omnibus Law belum diatur.

UU hasil konsep omnibus law merupakan tradisi dari sistem common law dan bukan civil law (Eropa Continental) yang dianut oleh Indonesia. UU hasil Omnibus Law bisa mengarah sebagai UU payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mengikat aturan aturan lain di bawahnya. 

Tetapi, Indonesia tidak menganut UU Payung karena posisi seluruh UU adalah sama sehingga secara teori peraturan perundang-undangan apabila ingin dijadikan undang-undang payung maka kedudukannya harus diberikan legitimasi dan di tetapkan sesuai UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang undang kepemiluan pun tidak memiliki konteks yang cukup untuk di jadikan rujukan penerapan Omnibus law yang telah terjadi karena memiliki konteks yang berbeda.

Dalam proses kegaduhan berbagai kalangan masyarakat terkait dengan Omnibus Law beberapa waktu lalu membuat munculnya gugatan konstitusional ke MK kusunya soal Cipta Kerja, dan menghasilkan putusan 91/PUU-XVIII/2020 dengan subtansi Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945


"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar Hakim MK.


Sifat yang menjadi poin pentingnya adalah undang undang ini Inkonstitusional, dengan berbagai hal yang melatar belakangi putusan hakim ini yang kita nilai adalah muatan investasi yang cukup besar, sehingga memuatkan poin ke empat terkait keberlakuanya UU Cipta Kerja ini  masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu (2 tahun waktu perbaikan), dalam putusan ini kita menyayangkan karena multi efek yang kan muncul berpotensi menimbulkan Diskresi (Kefakuman) baik terkait dengan hukum maupun bidang lain seperti otonomi daerah karena otomatis akan menimbulkan kecemasan terhadap implementasinya kedepan karena ketika di lakukan perbaikan formil sangat memungkinkan berubah dalam hal materiilnya sehingga hal ini menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat, pembangunan juga akan terhambat bisa membuat impian indonesia emas 2045, bisa jadi menjauh, karena di putusan poin ke tiganya menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Tindakan "Ugal Ugalan" Pemerintah ini harus terus di kawal kususnya terkait dengan implementasi, serta subtansi materi yang memungkinkan berubah paska putusan MK. 

Namun begitu sebaliknya ketika pemerintah tidak mampu memenuhi putusan tersebut dalam kurun waktu 2 tahun tidak dapat memperbaikinya maka jelas UU 11 2020 di katakan Inskonstitusional secara permanen. 

Hal ini juga pastinya menjadikan kredebilitas pemerintah dan legislatif dalam membuat aturan negara tercoreng, tidak salah jika kredebilitas dan kepercayaan publik menurun kepada pemerintahan. 

Bukan merupakan masalah yang kecil namun hal ini bisa menjadikan ketidak stabilan pemerintahan, baik politik, ekonomi dan keamnan sebuah negara. Hal ini lebih jauh juga akan mengikis kedaulatan suatu negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun