Mohon tunggu...
Nuril Ielmi mufida
Nuril Ielmi mufida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi

3 April 2023   18:59 Diperbarui: 3 April 2023   19:02 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindakan korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan hanya untuk mendapatkan kepentingan pribadi, mereka menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya hanya untuk kesenangan pribadi saja. Atau bisa disebut penggelapan uang yang dapat merugikan orang lain atau bahkan merugikan keuangan negara. Tindak pidana korupsi bukan cuma meliputi penggelapan uang saja akan tetapi seperti pemerasan, penyuapan, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya. Tindak pidana korupsi ini diatur dalam pasal 15 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bertentangan dengan UUD tahun 1945.

Perampasan aset tindak pidana korupsi bukan hanya sekedar menjatuhkan hukuman atau menjebloskan pelaku ke penjara hal tersebut masih belum jera bagi pelaku koruptor, akan tetapi dilakukan yang dinamakan perampasan aset negara yang telah dicuri oleh para koruptor tersebut. Perampasan aset tindak pidana korupsi sampai saat ini masih belum jelas. Seperti yang terjadi ditahun-tahun sebelumnya uang yang didapatkan dari hasil perampasan tindakan korupsi tersebut masih kurang bahkan belum sebanding dengan uang yang diambil. Di negara kita ini korupsi bahkan sudah menjadi hal yang wajar.

 UU tindak pidana korupsi menegaskan bahwa perampasan aset-aset tindak pidana dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan hukum pidana berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 pasal 28 ayat (1) hal ini bisa dengan cara pengembalian uang pengganti dengan jumlah yang sama persis atau melalui gugatan (hukum perdata) berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 pasal 18 ayat (1). Tindakan perampasan aset tindak pidana tersebut sebagai pidana tambahan atau hukuman tambahan bagi pelaku korupsi tersebut. Tujuan dari perampasan aset-aset tersebut yaitu untuk mengembalikan uang negara yang telah dicuri oleh para koruptor-koruptor tersebut, akan tetapi dengan adanya kebijakan tersebut tidak semua uang yang dicuri akan kembali dengan jumlah yang sama, pengembalian uang tersebut tidak sebanding dengan keuangan negara yang telah dicuri. Oleh sebab itu untuk masa yang akan datang tindakan pidana di negara kita perlu diperketat lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun