Mohon tunggu...
Nur Ikhsani Ahadiyatika
Nur Ikhsani Ahadiyatika Mohon Tunggu... Lainnya - '19

ambil baiknya buang buruknya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Otoritas Pemerintah terhadap Penanganan Dampak Covid-19

25 Mei 2020   13:43 Diperbarui: 25 Mei 2020   13:45 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

                                                                       OTORITAS PEMERINTAH DALAM PENANGANAN DAMPAK COVID 19

*Penulis: Nur Ikhsani Ahadiyatika (mahasiswi Universitas Negeri Makassar Fakultas Ilmu Sosial Jurusan Sosiologi)

Dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja di karenakan dunia sedang berperang dengan virus yang dinamakan corona (covid-19). Virus yang satu ini sangat berbahaya dalam sisi kesehatan penularannya yang sangat cepat dan telah merenggut ratusan ribu jiwa di dunia. Wabah virus corona ini telah merajarela di seluruh pelosok dunia sehingga membuat semua orang di dunia waspada akan hal itu.

Dampak wabah virus Corona (Covid-19) tidak hanya merugikan sisi kesehatan. Virus yang bermula dari Kota Wuhan, Tiongkok, ini bahkan turut mempengaruhi perekonomian negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Dalam masa pandemi covid-19 yang sedang terjadi saat ini mulai memberi dampak buruk bagi kehidupan sosial maupun perekonomian salah satunya (a)perekonomian RI bakal terpukul parah, pada skenario sangat besar, 

Indeks memprediksi ekonomi bisa minus 0,20% dan tumbuh hanya 1,40% pada skenario ringan. (b) Per 20 April 2020 Kementrian Tenaga kerja mencatat sudah ada 2,2 juta pekerja yang di pecat dan di rumahkan. Angka ini bakal terus bertambah hingga pandemic berlalu. (c) ribuan perusahaan bakal gulung tikar. (d) jumlah orang miskin di prediksi bertamabh pada kisaran 1,1 juta hingga 3,78 juta orang. (e) kriminalitas mulai marak dan angkanya di prediksi bakal naik.

Maka dari itu pemerintah mengambil kebijakan ekonomi untuk mengatasi dampak yang terjadi, yaitu; Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa kebijakan ekonomi untuk mengatasinya, yaitu; Paket Stimulus I (Februari 2020), untuk menguatkan perekonomian domestik melalui: (a) Akselerasi proses penyebaran pengeluaran modal (capital expenditure), penunjukkan pejabat perbendaharaan resmi, implementasi lelang, dan penyaluran bantuan sosial (bansos); (b) Transfer Dana Desa; dan (c) Ekspansi jumlah penerima manfaat Kartu Sembako.

Kemudian, Paket Stimulus II (Februari 2020), ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, likuiditas perusahaan dan kemudahan ekspor-impor, yaitu melalui: (a) Stimulus fiskal untuk menyokong industri melalui pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (sekitar Rp70,1 triliun); (b) Stimulus non fiskal dengan menyederhanakan dan mengurangi hambatan ekspor-impor (manufaktur, makanan dan obat-obatan/alat kesehatan), akselerasi proses ekspor-impor untuk reputable traders, dan layanan ekspor-impor melalui Sistem Logistik Nasional.

Dalam hal ini telah di tuliskan pada peraturan pemerintah pusat yaitu Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandei Corona Virus 2019 (COVID-2019) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem KeuanganPeraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)INPRES Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Kebijakan pemerintah yang telah dijelaskan diatas adalah otoritas pemerintah dalam upaya mengatasi dampak yang timbul akibat pandemi covid 19 di Indonesia. 

Berbicara tentang otoritas suatu tipe khusus dari kekuasaan secara asli melekat pada jabatan yang di duduki oleh pemimpin. Dengan demikian otoritas adalah kuasa yang di sahkan (legitimized) oleh suatu peranan formal seseorang dalam suatu pemerintahan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun