Mohon tunggu...
Nur Hidayat
Nur Hidayat Mohon Tunggu... -

A wise man is superior to any insults which can be put upon him, and the best reply to unseemly behavior is patience and moderation.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pancasila Dihapuskan oleh MK

12 September 2014   18:40 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:53 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1410496666783528367

[caption id="attachment_358760" align="aligncenter" width="557" caption="Pancasila Dasar Negara, Bukan Pilar Bangsa. Sumber: http://jatimtime.blogspot.com/2013/11/masyarakat-blitar-menggugat-pancasila.html"][/caption]

Baru-baru ini, saya membaca putusan MK yang secara tegas menginginkan penghapusan Pancasila sebagai salah satu dari pilar kebangsaan milik Indonesia. Sungguh tidak masuk akal, ketika Pancasila yang telah kita yakini bersama kini dihapuskan oleh MK sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia (putusan MK No.100/PUU-XI/2013), padahal telah ada undang-undang yang menjelaskan bahwa Pancasila merupakan bagian dari 4 pilar kebangsaan Indonesia. Undang-undang tersebut adalah UU No. 2 tahun 2011 Pasal 34 ayat 3b huruf a yang digagas oleh almarhum Taufiq Kiemas, mantan Ketua MPR RI yang juga suami dari mantan Presiden RI, Megawati Soekarno Putri. Keputusan penghapusan Pancasila sebagai pilar bangsa dilakukan pada saat MK menghapus frasa empat pilar kebangsaan dalam UU Parpol pada 3 April lalu.

UUD 1945

Sesuai yang kita ketahui bersama, salah satu pilar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 dibentuk untuk mengatur jalannya kehidupan warga negara di Indonesia agar segala hak dan kewajiban warga negara terlindungi dan terjamin oleh hukum. Akan tetapi, kita tidak bisa menghilangkan peran Pancasila dalam UUD 1945, bila diingat kembali, dalam Pembukaan UUD 1945, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Pancasila digunakan sebagai pondasi dalam berfikir dan merancang segala peraturan hukum yang berlaku di indonesia termasuk UUD 1945. Tidak dapat dihindari jika Pancasila akan selalu membayangi UUD 1945.

Bhineka Tunggal Ika

Walau beda tapi tetap berjiwa Indonesia, itulah makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika dikenalkan oleh Mpu Tantular pada abad ke 14 (1350-1389). Semboyan kerajaan Majapahit ini kemudian dijadikan prinsip oleh Indonesia dalam menjalani kehidupan pemerintahan untuk mengantisipasi adanya keanekaragaman agama yang dipeluk oleh rakyat, meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap berjiwa satu yaitu Indonesia. Ingatkah dengan Garuda yang dipakai untuk mewakili Pancasila, dibawah Garuda tersebut, terdapat bingkaian kata2x yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika, sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika tidak bisa terlepaskan dari keberadaan Pancasila sebagai dasar pemikiran.

Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jika kita mendengar NKRI, maka akan terbayang wilayah Indonesia dari Sabang hingga Merauke terintergasi menjadi satu yaitu Indonesia. Dalam NKRI, ada kata negara, kesatuan, republik, Indonesia. Kata-kata ini mencerminkan Indonesia secara keseluruhan yaitu negara berasaskan demokrasi. Kesatuan negara dengan sistem republik tentunya akan menjunjung tinggi aspirasi masyarakat. Kaitannya dengan Pancasila, konsep demokrasi telah tercantum dalam sila ke-empat Pancasil, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, sila ini mewakili kehidupan bermasyarakat di indonesia yang menerapkan musyawarah bersama dalam segala bidang kehidupan.

Penghapusan Pancasila oleh MK

Keputusan final MK yang menghapuskan frasa empat pilar kebangsaan dalam UU Parpol pada 3 April 2014 mengundang banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa tidak, Pancasila yang telah kita yakini bersama kini dihapuskan keberadaannya sebagai 4 pilar kebangsaan. Namun, ada hal yang mesti disoroti, yaitu kata pilar yang berarti tiang, kalau Indonesia memiliki 4 tiang yang bagus tapi tidak memiliki dasar pondasi yang kuat, maka tiang-tiang itu otomatis akan mudah jatuh. Untuk mengantisipasi jatuhnya tiang-tiang itu, maka diperlukanlah pondasi yang kuat untuk menjaga tegaknya tiang tersebut, pondasi itu adalah Pancasila. Penghapusan frase 4 pilar kebangsaan dimaksudkan untuk mengingatkan kepada masyarakat, bahwa Pancasila tidak bisa disejajarkan dengan pilar lainnya yang seyogyanya merupakan turunan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sehingga maksud utama MK menghapus Pancasila dalam 4 pilar kebangsaan untuk mengingatkan kepada masyarakat Indonesia bahwa nilai Pancasila telah melekat dan mendasari pemikiran kita. Pancasila harus dikenalkan kepada anak cucu kita sebagai pondasi dasar dalam berpikir. Pancasila telah mewakili keseluruhan karakter bangsa Indonesia yang berasal dari nenek moyang dan para pendiri bangsa ini. Maka patutlah kita mengingat Pancasila sebagai dasar pemikiran bangsa Indonesia yang harus kita jaga dan terapkan hingga titik darah penghabisan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun