Majalengka -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat kurang mampu melalui program unggulan mereka, Rumah Tidak Layak Huni (Rutisae). Program ini menyasar warga yang tinggal di rumah tak layak, bahkan sebagian besar belum memiliki fasilitas dasar seperti Mandi Cuci Kakus (MCK).
Ketua Pelaksana Baznas Majalengka, UU Fatulloh, menjelaskan bahwa bantuan senilai Rp10 juta disalurkan kepada penerima manfaat yang telah lolos proses seleksi dan survei lapangan.
"Rutisae itu ada mekanismenya, kita turunkan tim survei ke lokasi pengajuan dari tiap desa. Kalau memang masuk kategori fakir atau miskin, dan rumahnya benar-benar tidak layak, maka akan dibantu," ungkap UU Fatulloh saat ditemui awak media. Kamis 26 Juni 2025.
Pengajuan bantuan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pemohon yang mengajukan melalui Kepala Desa, lalu diteruskan ke Camat dan Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang biasanya berada di kantor KUA.
UU Fatulloh menambahkan, proses verifikasi dan survei biasanya memakan waktu maksimal 14 hari kerja. Namun, untuk kondisi darurat seperti warga yang tidak bisa tidur di rumahnya karena rusak berat Baznas bisa bertindak lebih cepat, tergantung pada kondisi keuangan lembaga saat itu.
"Rutisae yang tidak punya MCK juga sudah cukup banyak yang kita bantu, walau belum direkap secara resmi. Biasanya laporan kami akumulasi di akhir bulan," katanya.
Program ini dijalankan secara kolaboratif dengan perangkat desa, termasuk kuwu dan aparat setempat, yang turut aktif membantu mendata warga kurang mampu di wilayahnya.
Baznas Majalengka berharap program ini bisa terus bergulir dan menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan, guna mendorong kehidupan yang lebih layak dan sehat di tengah masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI