Mohon tunggu...
nurhalimah
nurhalimah Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Karyawan Swasta

Hobi Menari, Pribadi yang humble

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPN Umrah dan Haji, Bagaimana Mekanismenya?

26 Mei 2022   18:00 Diperbarui: 28 Mei 2022   09:32 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Baru saja pemerintah menerbitkan aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu. Dalam PMK tersebut, terdapat pengenaan PPN terhadap jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan. yang sudah ditetapkan sejak 1 April 2022.

Setelah regulasi tersebut, banyak isu yang bermunculan mengenai bahwa perjalanan Haji dan Umrah akan dikenakan PPN. Benarkah demikian?

Salah satu ketentuan menyebutkan bahwa jasa perjalanan ibadah ke tempat lain adalah 1,1% dari harga paket perjalanan wisata jika terdapat tagihan yang mendetail antara ibadah dan perjalanan wisata di tempat lain. Dan jika tidak mendetail dikenakan tarif sebesar 0,55% dari total tagihan

Sebagai contoh ketika kita melakukan perjalanan Haji terdapat tarif sebesar 0,5 persen dari seluruh biaya akomodasi. PPN akan dikenakan jika dalam paket (Tour) tersebut terdapat perjalanan ke negara lain, maka akan di kenakan PPN. Jadi untuk biaya Haji tetap dikenakan tarif 0,5 persen, tetapi pada saat perjalanan ke tempat lain akan dikenakan PPN yang berbeda sesuai dengan ketentuan.

Oleh karena itu, perjalanan ibadah keagamaan tetap akan dibebaskan dari PPN. Dalam aturan terbaru, PMK Nomor 71/2022 hanya mengubah tarif, tidak mengubah isi dari PMK Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Pelayanan Keagamaan Tidak Dikenakan PPN.Berikut rincian pasal 4 ayat 3 dari PMK Nomor 92/PMK.03/2020:

  • Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/ atau Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah;
  • jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen;
  • jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/ atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik;
  • jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu;
  • penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/ atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha; dan
  • jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Authors : Nurhalimah

Dr. Agustine Dwianika,SE.,M.Ak.,CMA.,CIBA

Universitan Pembangunan Jaya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun