Mohon tunggu...
Nur Hafidzah
Nur Hafidzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN MALANG

Student at Islamic State University of Malang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kota Malang: Ide Kreatif Meningkatkan Kualitas Layanan

16 Juni 2023   07:36 Diperbarui: 16 Juni 2023   13:35 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Kota Malang 2023 (Dokumentasi Pribadi)

Kota Malang-Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang kembali menyelenggarakan kegiatan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) keempat kalinya pada tahun 2023 ini.  Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Hotel Savana. Hari pertama Ruang Pinus dan hari kedua Ruang Eboni dan Meranti. Pada 20-21 Maret 2023 dari pukul 08.00 sampai 16.00 dengan dihadiri 4 dewan juri.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang, menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang merupakan kegiatan rutin tiap tahunnya, kota Malang berkomitmen melakukan inovasi dalam bebagai sektor pelayanan publik. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat daerah dan unit-unit layanan publik.

"kegiatan ini sudah menjadi agenda tahunan, yang dapat berbentuk apapun asalkan bisa memicu inovasi pelayanan publik. Tujuan dari kompetisi ini untuk memberikan motivasi pada lembaga atau instansi agar semakin semangat dalam menghasilkan ide inovasi-inovasi untuk pelayanan publik, karena masyarakat sangat membutuhkan inovasi tersebut," ujar Sahidin, salah satu koordinator berlangsungnya kegiatan.

"Dalam rangka untuk menumbuh kembangkan semangat pada tiap perangkat daerah, maka kita selenggarakan kegiatan kompetisi ini untuk pelayanan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langung. Artinya layanan itu ada dua, yaitu layanan langsung terhadap masyarakat dan layanan kepada perangkat daerah. Contoh saja seperti di Sekretariat Daerah, itu penggunanya adalah perangkat daerah dinas, dan lembaga teknis, kemudian mereka yang akan melayani masyarakat dan kita itu sebagai perumusan kebijakan. Di Bagian organisasi sendiri sebagai pembina penyelenggara pelayanan publik. Jadi semua penyelenggara pelayanan publik pada dinas, puskesmas, sekolah, dll pembinanya adalah di Bagian Organisasi," terangnya.


Kegiatan ini semakin terbuka lebar bagi perangkat daerah dan unit-unit layanan publik dan dapat memberikan kesempatan untuk menciptakan inovasi baru dalam bidang pelayanan publik. Dengan mengikuti kompetisi ini diharapkan dapat memberikan dorongan semangat para pegawai untuk menciptakan beragam inovasi dalam pelayanan publik yang dapat bermanfaat bagi masyarakat secara langsung. Sebelum tahap pemaparan inovasi, Bagian Organisasi telah melakukan pendampingan tentang peserta KIPP ini dengan penyusunan proposal yang waktu itu diadakan di The Aliante Hotel Malang.

Pemaparan Presentasi Peserta KIPP (Dokumentasi Pribadi)
Pemaparan Presentasi Peserta KIPP (Dokumentasi Pribadi)

"yang dapat mengikuti kompetisis ini perangkat daerah, instansi, dan unit-unit layanan publik. Seperti: Lembaga teknis, dinas, UPT, sekolah, dan kelompok masyarakat juga bisa mengikuti kompetisi ini tetapi harus dengan mengatasnamakan kelurahannya. Untuk instansi swasta seperti sekolah swasta masih belum bisa kita ikutkan, jadinya hanya instansi pemerintah saja," tambahnya.

Hasil dari kompetisi ini akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tingkat provinsi (KOVABLIK) dan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tingkat nasional (SINOVIK).

Komentar Dewan Juri (Dokumentasi Pribadi)
Komentar Dewan Juri (Dokumentasi Pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun