Depok --- Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) PP Muhammadiyah bersama United Nations Population Fund (UNFPA) menggelar Rapid Assessment implementasi Keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah tentang khitan perempuan atau Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang berlangsung selama 2 hari, Jumat-Sabtu (12-13/9) di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat.Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Keputusan Tarjih Muhammadiyah tahun 2014 tentang Khitan Perempuan telah tersosialisasikan dan diimplementasikan di lingkungan warga Muhammadiyah. Keputusan tersebut menegaskan bahwa Khitan Perempuan tidak dianjurkan (ghoiru masyru'), karena menimbulkan mudharat lebih besar daripada manfaat, merupakan tradisi lokal, dan tidak memiliki dasar syar'i yang kuat.Rapid Assessment dilakukan di tahap awal penyusunan intrumen penelitian baku melalui penyebaran kuesioner dalam bentuk Google form kepada 108 responden dari Majelis, Lembaga, dan Ortom Muhammadiyah. Instrumen penelitian mencakup delapan komponen, yaitu Knowledge/Pengetahuan, Attitude/Sikap, Behaviour/Perilaku, Culture and Beliefs/Budaya dan Kepercayaan, Reinforcing Factors/Faktor Penguat, Enabling Factors/Faktor Pemungkin, Sosialisasi dan Implementasi Keputusan Tarjih, serta Refleksi dan Rekomendasi.
Hasil analisis menunjukkan beberapa faktor yang harus dikaji lebih dalam sehingga memerlukan instrumen baku penelitian. Sebagai upaya untuk menyusun instrumen baku tersebut, setelah pemaparan hasil Rapid Assessment, peserta dibagi menjadi empat kelompok untuk memperdalam analisis konten dari instrumen. Komponen yang didiskusikan meliputi Knowledge--Attitude; kelompok Behaviour--Culture; kelompok Reinforcing--Enabling--Keputusan Tarjih--Rekomendasi; serta kelompok Kuantitatif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI