Sejak Permendikbudristek No. 46/2023 mewajibkan pembentukan TPPK di setiap satuan pendidikan (mencabut Permendikbud 82/2015), TPPK adalah garda terdepan pencegahan-penanganan kekerasan. Anggotanya minimal 3 orang, melibatkan pendidik dan perwakilan orang tua/komite. Jika orang dari lingkar ini justru pelaku, kepercayaan runtuh dan mekanisme internal bisa "membeku".Â
Gambaran data: nasional & lokal
-
Skala nasional (umum & pendidikan)
SNPHAR 2021 (KemenPPPA--BPS): kekerasan terhadap anak dan remaja masih tinggi; temuan dipakai pemerintah sebagai dasar kebijakan perlindungan anak. Ringkasan resmi & laporan teknis tersedia.
SPHPN 2024 (KemenPPPA--UNFPA): 1 dari 4 perempuan 15--64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual seumur hidup; tren menurun vs 2021, namun tetap signifikan.Â
CATAHU 2025 (Komnas Perempuan): dari data mitra, kekerasan seksual menempati peringkat tertinggi (17.305 kasus), diikuti kekerasan fisik (12.626) & psikis (11.475).Â
Pemerintah mencatat puluhan ribu laporan kekerasan terhadap anak dalam SIMFONI PPPA tiap tahun; beberapa terjadi di lembaga pendidikan.Â
Konteks lokal (Kota Bekasi)
KPAD Kota Bekasi menginformasikan >300 kasus kekerasan anak dalam setahun terakhir (angka yang dirilis ke publik via kanal resmi/mitra media lokal).Â
KemenPPPA juga menyebut pengawalan kasus kekerasan anak di Bekasi dan penguatan pencegahan di sekolah-sekolah.Â