Mohon tunggu...
Nurdin Ahmad
Nurdin Ahmad Mohon Tunggu... -

saya ingin belajar banyak pengalaman dari para kompasianer

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Polemik Seputar Revisi KUHP dan KUHAP

28 Februari 2014   17:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:22 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehubungan dengan rencana revisi KUHP dan KUHAP, sampai sekarang masih terjadi perbedaan sikap antara yang setuju dengan yang tidak setuju, terutama menyangkut beberapa substansi. KPK misalnya, menolakrevisi karena dianggap dapat melemahkan pemberantasan korupsi. Sementara itu pemerintah dan DPR belum menunjukkan sikap meninjau ulang pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP. Bahkan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan pembahasan harus diteruskan , sebab sistem hukum yang ada sekarang merupakan warisan kolonial Belanda, dan banyak kekurangan dalam sistem hukum kita.

Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ditentang banyak pihak karena ada banyak point yang dianggap membahayakan upaya pemberantasan korupsi, seperti dihilangkannya penyelidikan, penyuapan tidak masuk tindak pidana korupsi, dan penahanan pada tahap peyidikan hanya lima hari.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT-UGM) Hifdzil Alim menyebutkan revisi KUHAP dicurigai ajang balas dendam Parpol (anggota Komisi III DPR RI) yang partainya didera badai kasus korupsi ketika membahas revisi KUHP dan KUHAP. Menurutnya dewan tampak sengaja meloloskan pasal-pasal yang melemahkan kewenangan penegak hukum, mulai dari KPK, jaksa hingga polisi dalam menangani kasus korupsi.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan KPK tidak boleh dilemahkan, KPK justru harus diperkuat dan didukung. Untuk itu, rakyat harus melakukan perlawanan terhadap upaya upaya pelemahan KPK melalui revisi KUHP dan KUHAP. Sedangkan Menkumham Amir Syamsuddin sebelumnya mengatakan draft revisi KUHP dan KUHAP yang sudah diajukan Pemerintah sama sekali tak memuat pasal yang melemahkan tugas dan kewenangan KPK, dan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP di Komisi III DPR sudah pada tahap Panjayang membahas substansi berdasarkan DIM. Karenanya tidak mungkin dapat ditarik secara sepihak oleh Presiden tanpa persetujuan DPR.

Jika melihat proses revisi KUHP dan KUHAP yang sudah memasuki tahap Panja seperti yang dijelaskan Menkumham, artinya pembahasan akan terus berlanjut meskipun mendapat protes atau ditentang berbagai pihak. Sehingga yang diharapkan adalah lahirnya KUHP dan KUHAP yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Tentunya juga jauh dari yang dikhawatirkan oleh KPK atau beberapa LSM yang berkiprah di bidang tipikor.

Dari polemik di atas apa yang bisa kita lihat, adalah adanya kecurigaan atau saling curiga satu sama lain. Karena memang belum terbukti apa yang dikhawatirkan (dituding). Sehingga membuat kita semakin penasaran apakah memang keadaannya sudah sedemikian parahnya bangsa kita ini. Seolah-olah di satu pihak ada yang sungguh-sungguh dan sangatbersemangat untuk memberantas korupsi sementara di sisi lain ada pihak dianggap justrutidak ingin memberantas korupsi (korupsi dibiarkan).Sehingga menurut saya, karena revisi masih berproses, biarlah kita melihat hasilnya seperti apa nanti, sambil kita kawal dalam pembahasannya. Nanti akan kita lihat siapa yang benar-benar ingin memberantas korupsi dan siapa yang sebaliknya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun