UAS
NAMA : NURDIANA
NPM : 2021030371
KELAS : H
Konsep Sadd Ad Dzariah Dan Aplikasinya Terhadap Hukum Ekonomi
- Pengertian Kata As-Sadd berarti menutup sebuah hal yang cacat dan rusak, yang dapat menimbulkan sebuah lubang. Istilah Dzariah yaitu sesuatu yang membawa suatu perbuatan yang dilarang dan tersdapat kandungan kemudharatan.
 Adzariah di bagi menjadi dua yaitu :
1. Sadd dzariah ( yang di larang ) Adalah menetapkan suatu hukum yang di larang atas suatu perbuatan yang diperbolehkan ataukah dilarang.
a. Perbuatan yang seharusnya boleh dilakukan itu mengandung kerusakan.
b. Kemafsadatan lebih kuat dari pada kemaslahatan.
c. Perbuatan yang diperbolehkan syara mengandung lebih banyak unsur-unsur kemafsadatan.
2. Fath adz dzari'ah ( yang dianjurkan ) Kata fath adz dzariah secara terminologi adalah menetapkan suatu hukum atas perbuatan tertentu yang pada dasar nya diperbolehkan , baik dalam bentuknya memperbolehkan , menganjurkan , maupun kewajiban karena perbuatan tersebut bisa menjadi perbuatan lain yang memang telah dianjurkan atau diperintahkan.