Mohon tunggu...
Nur Diana HES
Nur Diana HES Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sadd Adzari'ah dan Aplikasi Terhadap Hukum Ekonomi

27 Mei 2022   09:26 Diperbarui: 27 Mei 2022   09:53 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

UAS

NAMA : NURDIANA

NPM : 2021030371

KELAS : H

Konsep Sadd Ad Dzariah Dan Aplikasinya Terhadap Hukum Ekonomi

  • Pengertian Kata As-Sadd berarti menutup sebuah hal yang cacat dan rusak, yang dapat menimbulkan sebuah lubang. Istilah Dzariah yaitu sesuatu yang membawa suatu perbuatan yang dilarang dan tersdapat kandungan kemudharatan.

 Adzariah di bagi menjadi dua yaitu :

1. Sadd dzariah ( yang di larang ) Adalah menetapkan suatu hukum yang di larang atas suatu perbuatan yang diperbolehkan ataukah dilarang.

a. Perbuatan yang seharusnya boleh dilakukan itu mengandung kerusakan.

b. Kemafsadatan lebih kuat dari pada kemaslahatan.

c. Perbuatan yang diperbolehkan syara mengandung lebih banyak unsur-unsur kemafsadatan.

2. Fath adz dzari'ah ( yang dianjurkan ) Kata fath adz dzariah secara terminologi adalah menetapkan suatu hukum atas perbuatan tertentu yang pada dasar nya diperbolehkan , baik dalam bentuknya memperbolehkan , menganjurkan , maupun kewajiban karena perbuatan tersebut bisa menjadi perbuatan lain yang memang telah dianjurkan atau diperintahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun