Mohon tunggu...
Nur Aisyah Khoiril Aqilah
Nur Aisyah Khoiril Aqilah Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Tetap semangat meski badai menghantam kita,raih mimpi setinggi langit dan buktikan pada dunia wanita juga bisa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sejarah dan Politik Hukum Islam

5 Oktober 2025   21:28 Diperbarui: 5 Oktober 2025   21:28 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : ( Dokumen Pribadi )

BOOK RIVIEW

 

Indentitas Buku : 

Judul buku      : Politik Penegakan Hukum Di Indonesia

Penulis            : Prof. Dr. Samsul Wahidi S.H., M.H

Penerbit           : Pustaka Pelajar ( Celeban Timur UH III/548 Yogyakarta 55167 )

Tahun Terbit   : September 2017

Hasil Riview Book : 

BAB I : Pendahuluan 

Pada bagian ini penulis menguraikan bahwa persoalan hukum di Indonesia tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang berdiri sendiri. Penegakan hukum selalu bersentuhan dengan realitas politik. Fenomena seperti mafia hukum, lemahnya integritas aparat, serta rendahnya kepercayaan publik menjadi dasar kenapa studi mengenai politik penegakan hukum menjadi sangat penting. Penulis menegaskan bahwa hukum seharusnya hadir sebagai sarana keadilan, namun dalam praktiknya sering kali dikendalikan oleh kepentingan politik. Pada bab awal, penulis ini menjelaskan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari politik. Penulis menegaskan bahwa hukum harus dipahami dalam dua sisi, yaitu sebagai norma tertulis dan sebagai realitas sosial. Pendahuluan ini berhasil memberikan gambaran dasar tentang arah pembahasan buku.

BAB II : Politik Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun