Mohon tunggu...
Nur Zakiya
Nur Zakiya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf Uang Solusi Pemberdayaan Ekomomi Umat

20 September 2021   09:04 Diperbarui: 20 September 2021   09:06 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keberadaan wakaf bukanlah hal asing lagi dikalangan masyarakat Indonesia. Wakaf sendiri memiliki makna penyerahan sebagian benda milik wakif untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu yang bertujuan untuk ibadah dan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2020 Indonesia memiliki potensi wakaf tanah setara dengan 200 triliun Rupiah. 

Kepala divisi Dana Syari'ah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syaria'ah (KNEKS), Urip Budiarto menjelaskan saat ini jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 52 ribu hektar.

Saat ini telah tercatat Indonesia memiliki potensi wakaf uang mencapai angka 188 triliun. Hukum wakaf uang sendiri adalah diperbolehkan dengan syarat tidak ada pengurangan atau penambahan uang dan hanya diperlukan untuk kebutuhan yang sesuai syariat Islam. 

Sejauh ini masyarakat Indonesia hanya melakukan wakaf berupa tanah dan Masjid, Madrasah, Makam (3M). Pada tanggal 25 januari 2021 presiden Indonesia telah menegaskan perihal wakaf uang dengan meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dengan harapan tidak hanya meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf melaikan juga menjadikan wakaf di Indonesia lebih produktif.

Kementrian Agria dan Tata ruang/BPN mencatat tanah wakaf yang memiliki sertifikat saat ini berjumlah 111,4 juta m2 dan sisanya belum bersertifikat. Sejauh ini tanah wakaf hanyalah berupa tanah karena adanya kendala dana dalam pembangunan atau menjadikannya lebih produktif. Wakaf uang dapat dijadikan solusi untuk mengisi tanah wakaf yang belum produktif untuk dibangunkan rumah sehat atau pusat layanan sosial lainnya. 

Cakupan pemanfaatan wakat tidak lagi terbatas hanya dilingkup 3M saja melaikan dikembangkan untuk menambah peningkatan perekonomian dengan penambhan tenaga kerja dan penguran pengangguran di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun