Mohon tunggu...
Nur Deviani
Nur Deviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Financial

Lantaran Pasar Sepi: Para Pedagang Lokal Mengeluh Rugi, Menutup Tiktok Shop Menjadi Solusi?

27 Oktober 2023   11:59 Diperbarui: 27 Oktober 2023   23:08 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Baru baru ini media sosial di gemparkan dengan ditutupnya platform tik tok shop. Berita penutupan platform ini mengejutkan para Afliator, masyarakat.  pasalnya tik tok telah meluncurkan fitur belanja sejak September tahun 2021. Penutupan ini bukanlah tanpa alasan menurut menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah mengatakan Tik Tok shop tidak memiliki izin berdagang bagi E- commerce.  Ia mengungkapkan Tik Tok Shop hanya memiliki izin kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (KP3A). Tik tok shop terbukti melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh Menteri perdagangan Indonesia mengenai E-commerce bahwa pemerintah menegaskan pemisahan antara Platform sosial media dengan E-commerce. Platform sosial media di larang memfasilitasi transaksi pembayaran karena hanya bersifat sebagai media promosi atau periklanan.  Pemerintah tidak melarang tik tok shop meluncurkan situs Transaksi online hanya saja tidak boleh menggabungkan keduanya, mereka juga melakukan kecurangan dengan melakukan impor secara ilegal sehingga tidak di kenai bea cukai sehingga barang yang mereka tawarkan memiliki harga murah dan tidak mengikuti standarisasi harga lokal hal ini tentu saja sangat merugikan perekonomian negara. Pemerintah kemudian melakukan tindakan tegas sebagai pematuhan kepada hukum dengan menutup situs Tik Tok Shop di Indonesia sejak tanggal 4 Oktober 2023 TIk Tok Shop resmi di tutup. 

Mengutip data badan statistik (BPS), Indeks keyakinan konsumen pada bulan agustus 2023 tercatat semakin menurun, yaitu mencapai 115,22. Skor tersebut turun dari kinerja juni 2023 (127,1), inflasi pada bulan agustus semakin meningkat sebesar 3,27. Penutupan tik shop memberikan pengaruh yang besar terhadap perekonomian pelaku usaha bisnis kecil dan menengah lebih dari 2 juta penggunakan tik tok shop adalah UMKM indonesia data ini disampaikan langsung oleh CEO tik tok saat berkunjung menemui mentri perdagangan indonesia. Usaha menengah Umkm berdampak besar pada perekonomian berdasarkan data dari kementrian koperasi usaha menengah indonesia sebanyak 62.106.9900 usaha. Media sosial adalah media internet yang memungkinkan pengguna berinteraksi secara langsung. Hal inilah yang dimanfaatkan para Affliator kecil untuk mempromosikan dan pengiklanan barang jualan mereka.

Dampak penutupan tik tok memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian indonesia berdasarkan data yang dikutip dari badan statistik masyarkat mengalami penurunan indeks keinginan yang menyebabkan daya beli semakin rendah yang berimbas kepada penghambatan pertumbuhan perekonomian negara dan angka inflasi indonesia semakin tinggi. Dampak ini juga dirasakan oleh para affliator tik tok shop tidak sedikit dari mereka yang harus kehilangan pekerjaan hal ini juga berimbas semakin meningkatnya angka pengangguran di indonesia. Pelaku usaha menengah atau kecil merasa sangat dirugikan dengan penutupan tik tok shop indonesia karena hal ini seperti menutup lapangan pekerjaan mereka. pelarangan penggunaan tik tok shop di indonesia juga penghambat pertumbuhan inovasi teknologi dan digitalisasi. Padahal perkembangan serta inovasi ini seharusnya didukung sebagai kemajuan akan tetapi menjadi dilarang dan dihapuskan.

Menurut Pakar Branding dan Pemasaran Yuswohady menilai semestinya bukan Platformnya yang dilarang, melainkan pemilik Platfrom tersebut yang perlu diatur. Hal ini karena integrasi antara sosial media dan e-commerce memilki potensi dan demand bagi pelaku UMKM. Menurutnya, adanya sosial media dan e-commerce tidak bisa dipisahkan karena merupakan terobosan tren global. Bahkan munculnya sosial commerce dan live commerce menjadi sangat penting. Beliau bagikan solusi nembak lalat pakai meriam, Artinya sosial commerce disalahgunakan oleh pemakai platfrom padahal sosial commerce merupakan terobosan inovasi dari transformasi e-commerce formatnya display.  Yuswodhy juga menyebutkan penjualan produk oleh artis lebih laku tidak bisa dibenarkan. Sebab, melarang artis melakukan bisnis bukan hal yang mudah. Sementara pakar Marketing Hermawan Kartajaya menambahkan masalah utama pelaku UMKM yaitu Entrepreneurship dan marketing. Kedua masalah ini yang menyebabkan pemicu UMKM tidak berkembang.

Menurut penulis kebijakan penutupan tik tok shop yang dilakukan pemerintah belum tepat. Jika melihat dampak yang terjadi setelah penutupan tik tok shop ini tidak sama sekali menyelesaikan permasalahan turunnya eksistensi pasar lokal di indonesia akan tetapi menimbulkan permasalah baru bagi perekonomian sepertinya meningkatnya pengangguran di indonesia, lambatnya laju pertumbuhan perekonomian, turunnya indeks minat masyarakat untuk membeli barang dan jasa dan inflasi semakin meningkat. Seperti yang dikatakan pakar Branding dan pemasaran seharunya bukan Platformnya yang dilarang tetapi algoritmanya yang harus diperbaiki dan diatur sehingga tidak menguntungkan satu pihak saja dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara.Pengunaan konten tik tok sebagai media promosi membawa peningkatkan strategi content marketing, SEO, dan Influencer sangat membantu Umkm. Mengenai permasalahan turunnya eksistensi pasar lokal disebabkan Startegi Marketing yang digunakan pedagang belum mempuni sehingga para pedagang mengalami kesulitan untuk bersaing pada era digital saat ini, perubahan perilaku konsumen juga belum mereka kuasai diera digitalisasi konsumen lebih tertarik untuk membeli barang atau jasa secara online karena proses yang cepat dan tidak memerlukan waktu yang banyak.  Berjualan secara langsung melalui live tik tok merupakan strategi modern yang cukup ampuh untuk menarik minat pelanggan.  Penggunaan media sosial sebagai commerce bukan hanya dilakukan oleh Tik tok saja akan tetapi hampir semua platform sosial media menggunakan situsnya sebagai media periklanan dan promosi, seharusnya hal ini tidak dilarang atau dihentikan karena merupakan persaingan pasar dan terobosan teknologi dan inovasi yang seharunya didukung dan dikembangkan dengan baik agar pemanfaatannya bejalan sesuai aturan dan kebijakan.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun