Mohon tunggu...
Nur Veronika
Nur Veronika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Jenis Pembiayaan di Bank Syariah

28 Maret 2023   14:50 Diperbarui: 28 Maret 2023   15:04 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Falsafah Pembiayaan di Bank Syariah
  •               Pembiayaan syariah saat ini semakin bertumbuh dan diminati masyarakat. Pemanfaatannya yang beragam, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, serta prinsip sesuai syariat yang diterapkannya membuat orang-orang mulai beralih menggunakan fasilitas pembiayaan ini. Istimewanya, di balik segala kegiatan yang menjunjung kaidah Islam, pendanaan syariah tidak hanya melayani nasabah muslim, tetapi juga nasabah non muslim
  •               Pada dasarnya, pendanaan syariah merupakan suatu kegiatan penyediaan biaya yang mempraktikkan sistem sesuai syariat Islam. Pihak lembaga pembiayaan dan nasabah yang terlibat dalam aktivitas ini telah bersepakat terkait imbalan maupun periode pengembalian dana. Berbeda dengan pembiayaan konvensional, jenis pendanaan ini harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).
  •  
  • Pengertian, Tujuan dan Fungsi Pembiayaan
  • Pengertian pembiayaan
  •            Dalam kehidupan sehari-hari, semua orang pasti pernah mengajukan pembiayaan. Mereka yang mengajukan pembiayaan umumnya membutuhkan dukungan dana sebagai modal usaha. Meskipun demikian, pembiayaan yang diajukan juga bisa digunakan untuk membeli aset, seperti rumah atau tanah, maupun barang-barang konsumsi, seperti kendaraan bermotor, gawai, dan lain sebagainya.
  •  
  • Tujuan pembiayaan
  •            Setiap kegiatan pemberian pembiayaan menurut memiliki tujuan yang berbeda setiap pihak. Tujuan pemberian pembiayaan juga mengacu pada visi dan misi setiap pihak. Berikut penjelasan tentang tujuan pemberian pembiayaan secara umum, yaitu : Mencari Keuntungan, membantu usaha bank, dan membantu pemerintah.
  •  
  • Fungsi pembiayaan
  •            Pemberian fasilitas pembiayaan tentunya mempunyai fungsi tertentu. Fungsi pembiayaan di antaranya adalah Untuk Meningkatkan Daya Guna Uang Pembiayaan menimbulkan suatu peredaran uang dari wilayah atau pihak yang kelebihan dana kepada wilayah atau pihak yang kekurangan dana. Dari sinilah dapat dikatakan bahwa pembiayaan meningkatkan peredaran lalu lintas uang. Pembiayaan menimbulkan suatu peredaran uang dari wilayah atau pihak yang kelebihan dana kepada wilayah atau pihak yang kekurangan dana.
  •            Dari sinilah dapat dikatakan bahwa pembiayaan meningkatkan peredaran lalu lintas uang. Sebagai Alat Stabilitas Ekonomi Salah satu faktor meningkatnya jumlah barang yang digunakan oleh masyarakat adalah dengan adanya pembiayaan. Untuk Meningkatkan Pemerataan Pendapatan Semakin banyak pembiayaan yang beredar maka semakin baik pula pemerataan pendapatan masyarakat.

  • Jenis-jenis Pembiayaan
  •                Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 Pasal 1 Ayat 1, pengertian dari Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan mencakup Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna, dan kegiatan usaha lain yang disetujui oleh OJK. Perusahaan pembiayaan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dibawah Komisioner/Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Selain itu, sebagai wadah untuk bertukar pikiran dan informasi bagi seluruh Perusahaan Pembiayaan di Indonesia, didirikanlah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang berbentuk badan hukum resmi.
  •              Pembiayaan adalah penyediaan dana berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
  •             Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1992, yang mendefinisikan pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu ditambah dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil.
  • Secara umum, pembiayaan atau financing biasanya dilakukan untuk mendukung investasi. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung aktivitas atau program investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain.
  •             Dari dua pengertian diatas, secara sederhana pembiayaan dapat diartikan sebagai penyediaan dana dari lembaga kepada pihak lain yang membutuhkan dana untuk investasi yang dalam pengembaliannya disertai pembayaran sejumlah imbalan atau bagi hasil.

  • Janis-jenis pembiayaan:

  • Ada dua jenis pembiayaan berdasarkan kegunaannya yaitu pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja
  • Adapun jenis pembiayaan berdasarkan tujuannya yaitu pembiayaan konsumtif, pembiayaan produktif, dan pembiayaan perdagangan
  • Pembiayaan berdasarkan jangka waktunya yaitu  Pembiayaan jangka pendek (Short term), pembiayaan jangka menengah, pembiayaan jangka panjang, demand loan/call loan
  • Jenis pembiayaan berdasarkan jaminannya yaitu pembiayaan dengan jaminan, pembiayaan tanpa jaminan.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun