Mohon tunggu...
Nuning Sapta Rahayu
Nuning Sapta Rahayu Mohon Tunggu... Guru - Guru Pendidikan Khusus/Narasumber GPK/Narasumber Praktik Baik IKM

Seorang Guru Pendidikan khusus yang aktif dalam kegiatan literasi, Organisasi Profesi dan berbagai kegiatan terkait Dunia Pendidikan Khusus dan Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Yuk Cermati Isi Surat Edaran No 0559 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

3 Februari 2024   04:40 Diperbarui: 3 Februari 2024   04:45 1693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada tanggal 2 Januari 2024, beredar surat edaran nomor  0559/B.B1/GT.02.00/2024 mengenai pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Seperti apa isinya? Mari kita cermati bersama bapak dan ibu pendidik.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Tetapi diharapkan guru dan kepala sekolah bisa mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.

Dalam PMM, tersedia fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak diharuskan (tidak wajib) bagi guru dan kepala sekolah non ASN.

Pada point selajutnya dikatakan bahwa sampai dengan 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil mengisi SKP PMM. Bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, diberikan perpanjangan s.d 31 Maret 2024. Selain itu, Kemdikbudristek siap mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.

Aplikasi PMM juga sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN),sehingga kita tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala BKN Nomor 17 Tahun 2023 dan Mendikbudristek Nomor 9 Tahun 2023, pemerintah daerah harus melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepalabsekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM.

Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur Pengelolaan Kinerja di PMM dan aplikasi e-Kinerja untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara, agar tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah. Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan administrasi ASN guru dan kepala sekolah tidak bertambah dengan pengisian informasi pengelolaan kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda. 

Penilaian kinerja ASN di PMM dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember. Pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir periode yaitu Juni 2024, sehingga pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024. Pengaturan linimasa yang sama juga berlaku untuk periode selanjutnya. Waktu yang cukup panjang bagi kita bapak dan ibu pendidik.

Pemerintah daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 dan pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengaruhnya terhadap tunjangan bapak & ibu ASN tidak main-main ya bapak & Ibu.

Mari manfaatkan fasilitas yang sudah disediakan pemerintah dengan bijak dan gunakan waktu kita dengan sebaiknya. Jika dianalogikan belajar dan mengembangkan diri 2 jam per minggu saja (baik melalui PMM atau mandiri) sudah cukup kok untuk memenuhi  target peningkatan kompetensi dari RHK 32 point per semester. Karena yg utama dinilai adalah tetap kinerja tugas pokok kita sebagai pendidik. So, don't worry & always be happy..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun