Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bolehkah Menyembelih Kurban untuk Orang Meninggal?

13 Juni 2022   19:09 Diperbarui: 28 Juni 2022   06:07 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebagian Sohibul Qurban Kambing  Per orang 1 Kambing  (Foto: Dok Green House)

Senyampang mau Hari Iedul Qurban, ada banyak pertanyaan sama terkait prosesi ritual yang dijalankan sejak zaman Nabi Ibrahim AS ini. 

Menyembelih hewan qurban

Biasanya ada yang menyembelih hewan berupa sapi. Baik atas nama sekeluarga, atau bergabung bersama 7 sohibul qurban.

Ada juga yang cukup 1 ekor kambing untuk keluarga. Namun yang jelas bukan 1/7 kambing sebagaimana 1/7 sapi loh ya.

"Semua qurban itu baik, mau 1 ekor kambing alhamdulillah itu sangat baik sebagaimana dicontohkan Rasulullah, mau 1/7 gabungan bersama beli 1 ekor sapi dengan 7 orang iuran, juga baik, apalagi kalau punya unta, juga baik, "kata KH M Muslih, Pengasuh Pondok Pesantren di Bantul yang juga menjadi rujukan jamaah Gembul 8487 (Generasi Mengaji Bantul). Gembulers adalah sebutan membernya. 

Dengan demikian, tidak perlu ragu silakan qurban. Mau urunan bersama dengan 6 orang sehingga total 7 orang, dan dibelikan 1 ekor sapi seharga 22 jutaan atau bahkan 130-an juta, silakan saja. Mau 1 ekor kambing, juga bagus.

Lantas, bagaimana jika kita menyembelih qurban diatasnamakan orang yang sudah wafat, misalnya ayah ibu atau kerabat yang sudah almarhum.

"Jika ada wasiat, lebih baik memang dilakukan ibadah qurban atas nama almarhum. Kalau tidak ada wasiat, lebih afdol diatasnamakan orang yang masih hidup, khususnya kerabat dekat, "ungkap KH M Muslih yang diaminkan oleh KH Mustangin dari KUA Bangkalan Madura.

Dengan demikian, lebih afdhol qurban diatasnamakan diri sendiri, atau kerabat keluarga, yang masih hidup.

Meski demikian, ada juga pendapat yang tidak melarang menyembelih qurban untuk orang yang sudah wafat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun