Maka sangat jelas bahwa penipu dalam hukum Islam akan ditempatkan di NERAKA. Dan bagaimana jika menipunya di bulan Ramadhan?
Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam mu'amalah.
Jadi sangat jelas, jangankan melakukan penipuan secara langsung, bahkan dalam berdagang pun kalau tidak jujur maka ada unsur penipuan yang terlarang dalam hukum ISlam. Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
"Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus." (Riwayat Bukhari)
Dan beliau bersabda pula:
"Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya." (Riwayat Hakim dan Baihaqi)
KESIMPULAN
Maka hukuman bagi penipu adalah sebagai berikut;
(1) Hukum menurut KUHP adalah dipenjara maksimal 4 tahun, artinya dia bisa divonis 1 2 3 atau 4 tahun, tergantung derajat penipuannya. Hakim yang tegas maka akan memaksimalkan hukuman agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
(2) Menurut hukum Islam, hukuman penipu adalah Neraka, baik dengan berlindung di kekuasaan alias kekudhung walulang macan, atau pun secara terang-terangan lewat online maupun offline.