Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Omnibus Law dalam Salah Satu Versi

18 Oktober 2020   10:42 Diperbarui: 18 Oktober 2020   13:44 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Solidaritas pekerja perlu terintegrasi dengan visi misi korporasi (Dokpri, NDP) 

(3) Bantuan sewa rumah, biaya kesehatan, dihapus?

Menurut ini, dalam upah pekerja sudah ada variabel sewa rumah, termasuk kesehatan. Sehingga tidak ada kewajiban bagi pengusaha untuk, misal, membantu biaya angsuran BPJS, atau bantuan sewa rumah. Dulu ada proporsional, misalnya 5 % pegawai, 15% dari pengusaha. Nah, di aturan baru ini, negosiasi upah di depan menjadi penting. Sehingga nanti upah itu bersifat final, tidak ada kewajiban bagi pengusaha untuk "membantu" sewa rumah, atau angsuran biaya kesehatan BPJS.

Moralitas cerita : ini masih terus dicermati, benarkah demikian? Ada argumen lain mengemuka, apabila perusahaan ada mess/asrama/boarding, maka sewa rumah tidak ada dalam gaji. Apalagi jika ada bus antar jemput, maka bantuan transportasi juga bisa dihilangkan. Bagian Hubungan Industrial perlu menelusuri ini sehingga akan ada gambaran kongkret, bagaimana nantinya.

(4) Bagaimana jika ada aturan yang berbeda dengan Omnibus Law?

Menurut ini, jika ada aturan yang berbeda, maka mana yang menguntungkan pekerja, itu yang digunakan. Misal perusahaan memberikan asrama, sekaligus bantuan sewa rumah. Omnibus law hanya  mewajibkan salah satu di antara itu. Maka pekerja atau pengusaha, boleh menerapkan yang menguntungkan pekerja tersebut. 

Moralitas cerita: Hubungan Industrial, perlu lebih jeli dan  teliti sehingga karyawan sejahtera, pengusaha maju berlaba, juga seimbang. 

Solidaritas pekerja perlu terintegrasi dengan visi misi korporasi (Dokpri, NDP) 
Solidaritas pekerja perlu terintegrasi dengan visi misi korporasi (Dokpri, NDP) 

KONKLUSI : peredaran kontroversi wacana tentang Omnibus Law, sebenarnya menjadi tidak perlu, kalau informasi diberikan terang benderang. Jika mana perlu, melibatkan kalangan kampus dan mahasiswa untuk saling berkomunikasi, dan sosialisasi. 

Semoga Indonesia semakin maju berkembang sejahtera rakyatnya, maju pengusaha, adil makmur mantap jiwa raganya.

Jangan lupa, sekolah yang penuh praktisi, berwawasan akademik tinggi, salah satunya adalah STIAMAK Barunawati. www.stiamak.ac.id 

Ilmu dapat, kerja cepat, stiamak hebat. Ikut berkontribusi bagi negeri melalui program edukasi. (18.10.2020) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun