Faktor kedua, adalah biaya lain-lain dalam pengambilan kredit. Seperti diketahui dalam pengambilan kredit maka konsumen harus membayar biaya lain-lain. Biaya lain-lain tersebut antara lain adalah: biaya tanda jadi (atau booking fee), biaya asuransi, dan biaya cicilan pertama yang harus dibayar. Maka OJK perlu untuk mengatur agar ketentuan uang tanda jadi, asuransi, dan cicilan pertama itu bisa direlaksasi sehingga akan menambah insentif konsumen untuk mengambil kredit mobil baru.
Faktor ketiga, yang tak kalah penting adalah pendapatan dari konsumen sendiri. .Memang mungkin pendapatan konsumen kelas menengah atas yang merupakan konsumen mobil yang DP nya nol persen dan keringanan PPnBM tidak banyak mengalami penurunan. Tetapi survai yang dilakukan oleh Dana Reksa Institute (DRI) pada Januari 2021 menunjukkan bahwa konsumen masih bersikap hati-hati dan masih cemas akan kondisi pandemi covid19.Â
Kondisi tersebut akan berimbas pada sikap kehati-hatian konsumen untuk melakukan pengeluaran konsumsi. Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) pada Januari 2021 turun 8,5 poin dibanding bulan Desember 2020. Hal ini disebabkan berita masih tingginya penyebaran Covid19 di beberapa daerah. Maka percepatan vaksinasi yang akan menekan penyebaran Covid19 perlu dilakukan supaya membangkitkan optimisme masyarakat dan dengan demikian konsumsi bisa dipacu. Kalau konsumsi bisa dipacu maka ekonomi akan pulih.