Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menyikapi Turunnya Penerimaan Pajak 2020

10 Juli 2020   21:53 Diperbarui: 10 Juli 2020   21:43 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa penerimaan pajak semster 1 tahun 2020 (sampai Juni 2020) sebesar Rp 531,7 trilun. Angka ini turun sebesar 12 persendibanding periode yang sama (januari-juni) tahun 2019 yang waktu itu penerimaan pajak mencapai Rp 604,3 triliun. Penerimaan pajak tersebut baru 44,4 persen dari target penerimaan pajak di tahun 2020. Dikhawatirkan target penerimaan pajak tahun 2020 tidak akan tercapai. Padahal penerimaan pajak memegang porsi terbesar (sekitar 70 sampai 80%) dari APBN Indonesia.

Menkeu mengatakan bahwa menurunnya penerimaan pajak di tahun 2020 adalah imbas dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi pengusaha dalam berproduksi dan mendistribusikan produknya. Dari sisi konsumen juga pendapatannya turun dan geraknya juga terbatas sehingga produk juga menurun pembeliannya. Disamping itu, ada juga kebijakan penundaan, pengurangan, serta pembebasan pajak untuk sektor tertentu dalam rangkan mengatasi pandemi covid19.

Dalam teori ekonomi makro,memang ada 2(dua) jenis pajak.  Pertama, pajak yang besarnya tergantung dari naik turunnya pendapatan nasional atau pendapatan masyarakat atau pertumbuhan ekonomi yang disebut sebagai pajak proporsional (bukan tarifnya yang proporsional) yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kedua, Pajak Tetap (bukan tarifnya yang tetap yaitu pajak  yang besarnya tidak tergantung kepada naik turunnya pendapatan nasional atau pendapatan masyarakat atau pertumbuhan ekonomi yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Porsi terbesar penerimaan pajak pemerintah Indonesia adalah pajak proporsional yaitu PPh, PPN,dan PPnBM. Sementara PBB, disamping porsinya kecil juga sekarang sudah menjadi Pajak Daerah yaitu pajak yang menjadi kewenangan kabupaten dan kota.

Jadi sangat wajar kalau dalam situasi pandemi Covid19 dimana ekonomi sedang lesu penerimaan pajak juga menurun. Lalu bagaimana menyikapi atau kebijakan apa yang harus dilakukan.

Pertama, masih ada ruang untuk meningkatkan penerimaan pajak karena rasio pajak terhadap pendapatan nasional Indonesia yang masih rendah yaitu 11 persen di tahun 2019. Angka ini masih rendah dibanding negara lain misal: Malaysia (15%), Filipina (14,6%), dan Singapura (13,6%). Cara meningkatkan penerimaan pajak adalah dengan mengejar wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak dan mencari wajib pajak baru. Menurut data jumlah Wajib Pajak di Indonesia baru sekitar 58,1 persen dari jumlah penduduk.

Kedua,mengoptimalkan penerimaan dan pembiayaan selain dari pajak.Misalnya saja lewat penerbitan kembali Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Utang Negara (SUN). Penerimaan dari ekspor juga sudah bisa digenjot kembali karena banyak negara tujuan ekspor Indonesia sudah membuka lockdownnya sehingga ekonominya berangsur pulih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun