Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ahok sebagai Calon Ketua Badan Otorita Ibukota Baru

9 Maret 2020   23:28 Diperbarui: 9 Maret 2020   23:28 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namaa Ahok alias Basuki Tjahaya Purnama tampaknya tetap menarik untuk diperbincangkan. Bagi yang pro tentu rumor Ahok akaan ditempatkan di jabatan tertentu mendukung 100 persen. Tetapi bagi yanag kontra, apapapun jabatan yanag akan diemban Ahok akan ditolak mentah-mentah.

Baru-baru ini beredar rumor bahwa Ahok akan ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Kepala Badan Otorita Ibukota Baru RI. Jabatan itu memang begitu strategis. Mungkin hampir setingkat Gubernur. Jika benar Presiden Jokowi menunjuk Ahok sebagai Kepala Badan Otorita Ibukota Baru RI maka  langkah tersebut adalah langkah cerdik dan strategis. Pertama, karena memang seorang kepala badan otorita penunjukkannya merupakan wewenang penuh dari presiden tanpa diribetkan oleh  masalah politik yaitu harus dengan persetujuan DPR. Kedua, Prsiden Jokowi tentu juga memilih orang yang tepat karena Ahok pernah menjadi Gubernur DKI yang merupakan ibukota negara dan sukses untuk beberapa hal, misalnya dalam penanggulangan banjir.  Ketiga, memang kemendesakana penunjukkan seorang kepala badan otorita untuk ibukota baru RI sangat tinggi.

Itu kalau Presiden Jokowi memang serius menunjuk Ahok. Tapi mungkin juga Presiden Jokowi hanya melakukan "tes di air" untuk melihat lawan politiknya atau juga lawan politik Ahok yang sampai sekarang belum move on juga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun