Selasa,23 April 2018. Kota Padangsidimpuan,Sumatra Utara.
Tepat pada hari Selasa ,23 April 2019 organisasi FORUM KOMUNIKASI SOSIAL TABAGSEL, melakukan audiensi dengan pihak BPN kota Padangsidimpuan, dalam hal audiensi ini pihak dari FORUM Komunikasi sosial Tabagsel diwakili oleh Novri ardhiansyah dan Barumun Harahap mengklarifikasi berita yang muncul dari masyarakat bahwa program PTSL(Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) dikenakan pungutan untuk biaya administrasi dan pengukuran sebesar Rp.500.000 dengan dalih uang ini di peruntukkan untuk petugas BPN.
Berita ini muncul dari salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya, tentu hal yang berkaitan dengan program PTSL telah diatur dalam PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018,TENTANGÂ PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP, bahwa segala proses pembiayan gratis dan sudah di tanggung oleh APBN.
Dalam audiensi ini pihak BPN kota Padangsidimpuan menyambut baik dan diklarifikasi oleh bapak Haris Pasaribu selaku pegawai BPN kota Padangsidimpuan, menyampaikan secara tegas bahwa petugas PTSL tidak membebankan biaya apapun dalam program PTSL dan petugas Bpn tidak ada menerima uang sepersen pun dalam menjalankan Program PTSL.
Dan pihak BPN kota Padangsidimpuan selalu mengkampayekan dalam kegiatan sosialisasi ke kelurahan sebagai kota padangsidimpuan bahwa program ini tidak ada pungutan apapun( gratis). Bapak Haris Pasaribu juga menghimbau agar pihak kelurahan/ desa dan  petugas BPN agar bekerja dan menyukseskan kegiatan program nasional sertifikasi (PTSL) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan masyarakat boleh mengawal petugas BPN ketika sedang melakukan proses pengukuran.