Mohon tunggu...
Novita Kurniatin
Novita Kurniatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin raden mas said surakarta

Membaca and menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum di Dalam Masyarakat

12 Desember 2022   12:34 Diperbarui: 12 Desember 2022   13:08 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : Novita Kurniatin
NIM : 202111025
KELAS : HES 5 A
Mahasiswa Progam studi Hukum Ekonomi Syariah  UIN Raden Mas said surakarta

PERAN SOSIOLOGI HUKUM DIDALAM MASYARAKAT

Efektivitas hukum merupakan sesuatu yang sudah ditetapkan di masyarakat  ,yakni sesuatu hal atau tindakan masyarakat , yang mana masyarakat ini benar-benar berbuat atau melakukan suatu hal dengan norma hukum yang berlaku ,yang mana masyarakat ini mengetahui hukum mana yang harus berbuat sesuatu dengan menerapkan norma- normma hukum yang telah ditetapkan ,perihal yang mana yang harus ditaati ataupun dihindari .Dimayarakat ini banyak sekali masyarakat-masyarakat yang masih sanagt kentall hukumnya seperti  hukum adat dibeberapa daerah tertentu .Adapun beberapa faktor didalam mempengaruhi efektivitas hukum didalam masyarakat sosial seperti :

*Kaidah hukum ,yang mana kaidah ini menjadi suatu acuan bagi masyarakat soaial ketika hendak bertindak ,yang memuat segala aturan didalamnya dan harus ditaati ,jikalau dilanggar berati dikenai sanksi .
*Penegak hukum,penegak hukum ini sangat penting sekali karena pada hakikatmnya penegak hukum ini erupakan orang yang berusaha mewujudkan ide ,yang mana berfungsi menerapkan hukum yang mencangkup ruang lingkup hukum yang sangat luas.
*Sarana
Sarana merupakan suatu hal yang sangat penting didalam mengefektifitaskan suatu aturan.Yang aman sarana ini sangat berfungsi didalam hukum yakni antara lain sebagai faktor pendukung didalam bertugas didalam mennangani suatu hal yang terjadi ,suatu peristiwa yang sedang berlangsung.
*Warga masyarakat
Didalam peraturan ,pasti memiliki tujuan yakni menertibkan  masyarakat sosial supaya kesadaran masyarakat sosial ini dapat meningkat didalam mematuhi aturan-aturan hukum yang sudah ditetapkan oleh para penegak hukum .Karena sangat rendahnya nilai masyarakat didalam mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan baik itu aturan yang bersifat mengikat ,ataupun aturan yang sangat sederhana .Karena banyaknya masyarakat yang lalai akan aturan yang sudah ditetapkan oleh penegak.

Terkait dari syarat agar hukum ini lebih efektivitas antara lain :
1.Membentuk  undang-undang yang baik ,mampu memberi kepastian ,mudah dipahami serta jelasnya isi kaidah tersebut.
2.Undang-undang yang bersifat larangan dan bukan memperbolehkan
3.Sanksi harus sesuai dengan apa tujuanya tersebut.

Contoh dari pendekatan sosilogi hukum ini seperti halnya didalam masyarakat ,sekarang ini banyak sekali kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang masih sangat muda usianya ,seperti para pelajar nah hal tersebut merupakan suatu kejadian yang sangat disayangkan karena mereka yang masih sangat membutuhkan pendidikan ,wawasan yang luas ..Dari hal tersebut maka muncul peraturan guna sebagai ranah perlindungan hukum untuk mereka ,agar kedepannya ini tidak ada lagi kejadian-kejadian kekerasan seksual selanjutnya .Dari kejadian peristiwa tesebut dapat dilihat bahwa hukum itu sangat diperlukan dimasyarakat di negara kita ,karena bahwasanya hukum bukan hanya bersifat melindungi namun juga hukum itu menjaga tertibnya sosial.

 Kalimat Hukum itu tumpul keatas dan tajam ke bawah ini mempunyai arti bahwa keadilan itu lebih tajam didalam menghukum masyarakat khalayak bawah ,orang-oranag yang tidak memiliki jabatan dibandingkan para pejabat-pejabat atau orang-orang yamg berkelas .Bisa dilihat banyak kejadian orang-orang kecil ditindas tidak  didengar suaranya ,tidak dihargai oleh orang-orang kelas atas bahkan dipandang sangat remeh ,beda kalau dengan para pejabat selalu diagungkan dimulyakan .Dari hal tersebut rakyat kecil merasa di tindas ,tidak dianggap ada oleh petinggi .Mereka merasa bahwa hukum itu tidak adil ,karena orang yang memiliki jabatan akan selalu dimenangkan dan mereka para rakyat kecil selalu dinomor sekiankan .Dari hal kecil saja ,jikalau masyarakat kecil ini melanggar hukum ,mereka dinkenai sanksi yang menurut mereka  sangat memberatkan ,sedangkan mereka yang memiliki jabatan sealu menang .

Munculnya gagasan Proggeresive law ini dilatar belakangi oleh suatu keadaan hukum dinegara indonesia ini ,karena hukum yang bersifat maju ini ,karena progresive law ini merupakan suatu hukum yang memiliki tatanan yang bertujuan agar hukum ini menjadi lebih baik dan terus berkembang didalam bertindak guna kesejahteraan sosial.

Law and social control merupakan alat untuk mengkontrol sosial kemanusiaan ,jadi hukum itu merupakan salah satu hal yang digunakan sebagai pengendalian sosial masyarakat.Yang mana hukum tersebut mampu menetapkan tingkah laku manusia .Tingkah laku yang sepeti apa yang dimaksud? Yang dimaksud adalah tingkah laku masyarakat yang menyimn=ang dari aturan hukumm yang sudah ditetapkan .

Sociolegal merupakan suatu studi hukum yang menggunakan pendekatan metodologi sosial dalam arti yang luas ,yang mana sociolegal ini adalah pendekatan yang alternatif guna menguji studi-studi doktrin terkait hukum.

Legal prularisme merupakan hukum yang berada didalam masyarakat ,prularisme merupakan pola hubungan yang mengakui adanya persamaan     didalam hak disuatu ras ataupun kelompok sosial.Legal prularisme terdiri dari 3 macam yakni ada hukum adat ,hukum islam serta hukum barat.Prularisme hukum tersebut tidak lepas dari kritik dari masyarakat .Prularisme dianggap kurang mempetimbangkan faktor struktur sosio ekonomi .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun