Mohon tunggu...
Christina Novita Ariandy
Christina Novita Ariandy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Do Something and Make It Happen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr. Apollo: Apa Itu Sengketa Pajak?

17 Mei 2021   16:46 Diperbarui: 17 Mei 2021   16:57 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5.   Permintaan penjelasan / pemberian keterangan tambahan

a. Untuk keperluan pengajuan permohonan, WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan, dan kepala KPP wajib menjawabnya secara tertulis dalam hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan. Dalam hal ini WP harus memperhatikan jangka waktu pengajuan permohonan di atas

b. WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atau permohohnan yang diterbitkan. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa pengakuan permohonan tidak menunda membayar pajak.


Daftar Pustaka

Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu.2015.IAI. Jakarta

Sususan dalam Satu Naskah UU Perpajakan 2015. IAI Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun