5. Â Permintaan penjelasan / pemberian keterangan tambahan
a. Untuk keperluan pengajuan permohonan, WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan, dan kepala KPP wajib menjawabnya secara tertulis dalam hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan. Dalam hal ini WP harus memperhatikan jangka waktu pengajuan permohonan di atas
b. WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atau permohohnan yang diterbitkan. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa pengakuan permohonan tidak menunda membayar pajak.
Daftar Pustaka
Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu.2015.IAI. Jakarta
Sususan dalam Satu Naskah UU Perpajakan 2015. IAI Jakarta