Mohon tunggu...
Novi Khaerunisa
Novi Khaerunisa Mohon Tunggu... Lainnya - UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Mahasiwa UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat dengan Cara Memanipulasi Keterangan dan Bukti

25 Oktober 2021   18:37 Diperbarui: 25 Oktober 2021   18:47 2316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Diketahui bahwa Profesi hukum dalam menjalankan tuntutan profesinya seperti halnya advokat, notaris, kepolisian, hakim dan sebagainya yang berkaitan langsung dengan hukum memiliki kode etiknya masing masing dalam menjalankan tuntutan profesinya. Dari kode etik yang ada maka kita ketahui bahwa saat ini kode etik profesi advokat diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002. 

Apabila merujuk pada KEAI, advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia. Selain itu, advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran keadilan, dan harus senantiasa menjungjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).

Namun tidak sedikit kita menemukan dalam berbagai kasus demi kepentingan klien, seorang advokat melakukan berbagai tindak pidana atas suruhan klien berupa memanipulasi sebuah keterangan saksi maupun bukti. Tidak jarang hasil dari ketidak jujuran dari advokat tersebut akan menguntungkan sang klien dalam proses perkaranya, dan terkadang berujung dengan keputusan yang klien harapkan.

Dan kita ketahui pula bahwa Pemalsuan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan Bab IX KUHP dengan judul "Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu". Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (obyek) yang sesuatunya itu tampak dari luar seperti benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. 

Perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar. Pertama adalah norma kebenaran (kepercayaan) yang pelanggarannya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan. Kedua adalah norma ketertiban masyarakat yang pelanggarnya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap negara/ketertiban masyarakat.

Dalam pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat, maka advokat akan mendapatkan sanksi pidana yang cukup serius yaitu merujuk kepada UU Advokat, seorang advokat yang berbuat bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya, melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau perbuatan tercela, atau melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi advokat, bisa dikenakan tindakan berupa: 

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan;
  4. pemberhentian tetap dari profesinya.

Dari pasal tersebut dapat kita pahami bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh advokat dapat merugikan keberlangsungan karirnya sendiri, namun hal tersebut terkadang dihiaukan karena keadaan yang sangat menguntungkan dari proses kecurangan tersebut. kasus yang sering kali terjadi dalam pelanggaran kode etik advokat adalah berupa manipulasi keterangan saksi serta bukti dengan tujuan memperoleh kemenangan sang klien dalam sebuah persidangan. 

Seharusnya seorang advokat sebagai aparat hukum dapat mendirikan sebuah keadilan bagi masyarakat dengan cara membantu para pihak berperkara dalam menyelesaikan perkaranya dengan jalan yang jujur dan adil. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi semua orang yang mengemban profesi sebagai seorang advokat, nyatanya masih banyak advokat yang melakukan kecurangan demi meraup keuntungan yang besar dari kliennya. Memang sangat sulit untuk menerapkan sebuah keadilan yang sebenar-benarnya pada zaman modern sekarang ini, dimana semua orang lebih memilih jalan kotor demi mendapatkan sebuah keuntungan.

Maka hal yang harus kita lakukan sebagai generasi penerus profesi dalam bidang hukum adalah menerapkan pemahaman yang mendalam mengenai profesi yang akan kita emban nantinya, apalagi dalam profesi sebagian dari aparat hukum maka hal utama yang harus diperhatikan adalah mengutamakan keadilan dan kejujuran guna membantu kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Berbagai perosoalan mengenai kecurangan dalam profesi advokat harus dijadikan sebagai pelajaran agar kedepannya kita mampu menghapuskan segala kecurangan-kecurangan yang telah terjadi di masa lalu.

Sumber Rujukan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun