Mohon tunggu...
NOVIANTI 121221015
NOVIANTI 121221015 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas 4

29 April 2024   22:35 Diperbarui: 30 April 2024   00:55 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

MEKANISME PEMAJAKAN DIVIDEN, BUNGA, ROYALTI, CAPITAL GAINS, SEWA, JASA LUAR NEGERI, DAN HIBAH.

Pemajakan dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah adalah proses pemungutan pajak atas jenis-jenis pendapatan tersebut. Dividen mengacu pada pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan saham yang dimiliki. Bunga merupakan tanggungan pada pinjaman uang dengan persentase tertentu. 

Royalti adalah pembayaran untuk menggunakan atau memperoleh kekayaan intelektual. Capital gains adalah keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli saham. Sewa adalah transaksi dengan penyewa untuk menggunakan aset dengan pembayaran tertentu. Jasa luar negeri mengacu pada kegiatan ilmu pengetahuan, kesusasteraan, dan pekerjaan bebas yang dilakukan di luar negeri. Hibah adalah pemberian tanpa imbalan kepada penerima.

Mekanisme pemajakan dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah didasarkan pada peraturan OECD Model dan UU No. 7 Tahun 2021. Dividen dikenakan pajak berdasarkan Pasal 10 OECD Model dan UU No. 7 Tahun 2021. Bunga dikenakan pajak berdasarkan Pasal 11 OECD Model dan UU No. 7 Tahun 2021. 

Royalti dikenakan pajak berdasarkan Pasal 12 OECD Model dan UU No. 7 Tahun 2021. Capital gains dikenakan pajak berdasarkan Pasal 13 OECD Model dan UU No. 7 Tahun 2021. Sewa dikenakan pajak berdasarkan Pasal 6 OECD Model dan UU No. 7 Tahun 2021. Jasa luar negeri dikenakan pajak berdasarkan Pasal 14 UN Model dan UU No. 7 Tahun 2021. Hibah dikenakan pajak berdasarkan Article 21 OECD Model dan PP 55 Tahun 2022.

Pemajakan dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah penting karena kemajuan globalisasi dan teknologi telah meningkatkan aktivitas transaksi lintas negara. Hal ini dapat menimbulkan potensi pemajakan ganda yang dapat merugikan pihak yang terlibat. Oleh karena itu, mekanisme pemajakan tersebut harus diatur dengan baik untuk menghindari kerugian dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dalam rangka menghindari pemajakan ganda, kerjasama internasional dan perjanjian bersama antara negara-negara menjadi penting. Hal ini akan membantu memastikan konsistensi dalam pemajakan internasional dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun