Praktik jual beli jabatan kembali terjadi pada Bupati Klaten, Sri Hartini yang tertangkap tangan oleh KPK bersama tujuh orang lainnya. Empat diantaranya ialah Pegawai Negeri sipil dan dua lainnya dari pihak Swasta. Atas perbuatannya Sri Hartini dikenakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) point 1 KUPH, Pasal 65 ayat (1) KUPH.
   Fenomena jual beli menurut kami akan sangat merugikan masyarakat dan juga akan berakibat terhadap ketidakadilan PNS (pegawai negeri sipil) yang jujur dan amanah serta bekerja tidak secara profesional. Seiring berkembangnya jaman pemerintah ini suka membiarkan adanya kasus suap-menyuap untuk menaikkan jabatan hingga dia berani membanyar seseorang hingga ratusan juta bahkan juga sampai milyaran.
  Jual beli jabatan sendiri merupakan bagian dari tindakan korupsi yang melanggar ketentuan hukum yang kerap kali dilakukan oleh salah satu oknum penjabat pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk mempromosikan posisi atau kekusaan dengan cara menjual jabatan tertentu kepada salah satu individu atau kelompok yang bekerja dilembaga pemerinthan dengan "mahar" bagi mereka yang menginginkan jabatan tersebut. Secara tetap birokrasi pemerintahan menempati urutan pertama terjadinya modus pintu masuknya budaya korupsi dengan adanya jual beli jabatan.
   Penjabat semacam ini akan memanfaatkan posisi kedudukannya dengan alasan semata-matauntuk mencari uang guna "menutup" uang suap yang sudah dikeluarkannya. Jika situasi memperhatinkan ini dibiarkan secara terus-menerus dapat mengakibatkan sebuah cap yang baru bagi indonesia sebagai negara dengan generasi penerus bangsa yang gagal menjalankan demokrasi yang sesuai dengan Ideologi Pancasial.  Â
   Dari segi hukum dan moral apabila tradisi jual beli jabatan ini dibiarkan maka tradisi kotor ini jelas akan membuat birokrasi dipemerintahan semakin rapuh. Bukan hanya karena hilangnya masalah uang negara dan kerugian rakyat saja yang akan memperhatinkan. Karena adanya hal ini kasus korupsi marak diberbagai daerah indonesia yang mengakibatkan pembangunan kesejahteran rakyat tersedak.
    Melihat kondisi ini yang sangat menguatirkan tentu saja kita perlu melakukan penanggulangan kembali agar indonesia yang akan datang menjadi lebih baik. Kita sebagai pemuda-pemudi harus berperan aktif dalam hal ini karena dengan kita lah yang akan menjadi penerus negara ini. Dalam hal ini juga perlu adanya pengawasan yang lebih ketat lagi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintahan daerah.
   Kemendragi juga harus segera menyelaikan peraturan pemerintah untuk membina dan mengawasi kepala daerah baik provinsi, kabupaten, kota. Dan bagi pemerintah daerah seharusnya perlu kembali menegaskan aturan-aturanvyang telah ditentukan oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Menteri Aparatur Pemberdaya Sipil Negara pada proses penyeleksian jabatan serta pengisian jabatan tersebut secara terbuka.