Penerapan pengelolaan management dan keuangan yang berprinsip pada efisiensi, high productivity, good corporate-financial management, dan profit seeking untuk pelayanan publik / umum oleh kabupaten dan kota, yang salah satunya tentang pelayanan kebersihan persampahan, menjadi tak terelakan saat ini. Selain untuk menangani permasalahan persampahan yang sudah akut, juga menerobos paham lama bahwa dalam dunia persampahan tidak ada kesempatan ekonominya/keuntungan.
Dengan penerapan PPK BLUD di dinas / SKPD, tentunya ini menjawab prinsip good governance yang harus ada di Kabupaten dan Kota. Karena PPK BLUD dioperasikan dengan prinsip efisiensi, high productivity, good corporate-financial management, dan (bahkan) profit seeking, maka selain PPK BLUD dapat memberikan pelayanan kebersihan persampahan yang baik bahkan sempurna, PPK-BLUD juga dapat mengelola kesempatan berbisnis di pengelolaan persampahan dan atau menerima pendanaan dari sektor EPR/Extended Producer Responsibility; CSR/Corporate Social Responsibility; cukai plastik dan tipping fee dari Kantong Plastik Berbayar / Kantong Plastik Tidak Gratis.
Pendapatan dari pengelolaan persampahan ini bisa sangat besar apabila dikelola dengan model bisnis yang benar. Pada akhirnya atau secara aggregate ini akan membantu menambah fiskal kabupaten dan kota yang ini (tambahan keuntungan /pendapatan dari PPK-BLUD untuk kas daerah) tentunya untuk pembangunan kabupaten dan kota.
Untuk itu, kesemuanya dapat terlaksana apabila langkah awal untuk merevisi Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yaitu untuk memasukan satu pasal bahwa penerapan PPK BLUD dapat dilakukan di level Dinas / SKPD, tanpa terlebih dahulu melalui proses PPK - UPT.
Novel Abdul Gofur
Ahli Tata Kelola Kepemerintahan -Â Governance / Institutional SpecialistÂ