Mohon tunggu...
Nova Sabilatussalwa
Nova Sabilatussalwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Follow Your Dreams

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Vape atau Rokok? Bagaimana Hukum Merokok dalam Islam?

4 Desember 2021   19:34 Diperbarui: 4 Desember 2021   21:45 1272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Vape atau Rokok? Bagaimana Hukum Merokok dalam Islam?

Rokok tembakau dan vape sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat di sekitar kita, dari yang muda hingga yang tua. Banyak orang di sekitar kita berpikir bahwa vape atau rokok elektrik adalah alternatif yang lebih aman daripada rokok tembakau yang jelas memiliki banyak bahaya. Dan banyak juga yang membandingkan vape atau rokok yang lebih berbahaya tanpa mengetahui kandungan keduanya secara detail. Dalam konteks hukum merokok dalam Islam juga selalu mengundang perdebatan. Ada yang berpendapat bahwa rokok harus diharamkan, tetapi ada juga yang mengatakan Makruh (tidak dilarang, tetapi lebih baik tidak melakukannya). Karena dua hal ini, banyak orang merasa bingung baik dari segi kesehatan dan hukum Islam, jadi mari kita kupas tuntas permasalahan ini bersama.

Rokok adalah tembakau yang dikeringkan dan dibungkus dengan kertas. Rokok mengandung sekitar 600 zat dan menghasilkan 7.000 bahan kimia. Kandungan yang terdapat dalam rokok dan juga asapnya sangat banyak sekali zat kimia dengan berbagai macamnya, salah satu contohnya adalah Asetaldehida, Aseton, Arsenik, Acrolein, Amonia, Benzena, Kromium, Kadmium, Formaldehida, Nitrosamines, Toluena, Tar, Karbon monoksida, Nikotin. Dan penyebab yang disebabkan akibat bahan kimia tersebut banyak sekali macam-macamnya yang dapat menyebabkan penyakit lain seperti kanker, ganguan hati, ganguan ginjal, ganguan paru-paru dan bahkan sangat beracun sekali bagi tubuh hingga dari salah satu bahan tersebut dapat menyebabkan kematian.

Rokok elektrik yang juga dikenal sebagai vape. Ini awalnya dikembangkan oleh seorang apoteker di Cina pada tahun 2003 untuk mengurangi asap rokok dan membantu orang yang ingin berhenti merokok. Vape itu sendiri terdiri dari baterai, cartridge berisi cairan, dan elemen pemanas yang dapat memanaskan cairan dan menguapkannya di udara. Cairan vape biasanya mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, perasa, dan bahan kimia lainnya. Namun seperti halnya rokok, asap vape atau aerosolnya juga mengandung zat berbahaya. Uap yang keluar bukanlah uap air biasa. Uap ini mengandung berbagai zat yang membuat ketagihan dan dapat menyebabkan penyakit paru-paru, jantung, dan kanker. Saat menghirup uap vape biasanya terdapat rasa, terkadang rasa tersebut baunya harum namun tetapi rasa itu  mengandung bahan kimia yang disebut diacetyl yang merupakan senyawa yang sering dikaitkan dengan kondisi paru-paru yang serius, yaitu bronchiolitis obliterans atau popcorn lung.

Kandungan bahan tersebut yang terdapat di dalam Rokok dan Vape membuat semakin nyata ketika masuk ke dalam tubuh dan terhirup oleh tubuh. Itulah mengapa ada beberapa reaksi tubuh yang mungkin dirasakan setelah berhenti merokok. Jika membandingkan kadar vape dengan kadar rokok kadarnya hampir sama hanya saja bahan zat yang digunakan yang membedakannya. Meskipun kadarnya berbeda namun keduanya juga tetap sama membahayakan bagi tubuh kita.

Lalu bagaimana dengan hukumnya merokok dalam agama Islam?. Pro dan kontra yang sering muncul ketika berbicara tentang hukum merokok sangat banyak sekali. Bahwa ada beberapa pihak menganggap merokok diperbolehkan (Makruh) dan tidak sedikit yang menganggap merokok itu haram. Dan beberapa Ulama' juga ikut mencurahkan pendapatnya mengenai hukum merokok ini.

Di era teknologi yang semakin maju dan canggih ini, penelitian tentang rokok semakin diperdalam. Dan pada akhirnya, ditemukan bahwa rokok mengandung banyak zat beracun dan tentunya berbahaya bagi perokok dan orang-orang di sekitarnya. Setelah mengetahui informasi tersebut, ada banyak Ulama' terkenal dunia dan Ulama' dari mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali dan Hanafi yang akhirnya mengatakan bahwa merokok itu haram. Beberapa ulama tersebut adalah: Qalyubi, Ibn Allan, As-Sanhury, Al-Buhuty dan As-Surunbulaly. Para ulama tersebut berani mengatakan haram karena mereka memiliki beberapa dasar dalil yang kuat berdasarkan ayat Al Quran dan sabda Nabi Muhammad SAW untuk mengharamkan merokok, sebagai berikut:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya : "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik". (QS. Al-Baqarah: 195)

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Artinya : "Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun