Mohon tunggu...
Noval Verdian
Noval Verdian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Sederhana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

_Vini_Vidi_Vici_

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penghuni Pertanyakan Management Apertemen TSI

19 Februari 2020   18:45 Diperbarui: 19 Februari 2020   18:50 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jakarta Barat - Sejak kepengurusan Managment pengelolaan P3SRS Apartemen Taman Semanan Indah (TSI) sejak setahun yang lalu, periode 2019-2022 sampai saat ini menyisakan permasalahan yang mengakibatkan keresahan bagi penghuninya. Rabu, (19/2/2020).

Awal pengangkatan Ketua P3SRS Aparteman Semanan Indah (TSI) diduga Thio Fenny dari awal sudah menyalahi aturan karena diketahui ternyata pada alamat tempat tinggal yang bersangkutan berdomisili diluar Apartemen Taman Semanan Indah (TSI).

Kemudian hal yang meresahkan adalah transaparansi pengelolaan uang iuran dan simpanan penghuni yang perbulannya mencapai 300 jutaan setelah dikelola selama satu tahun sejak pengangkatan per 1 Maret 2019 tidak adanya laporan penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan.

Hingga terakhir muncul surat pengunduran dari Thio Fenny per tanggal 2 Februari 2020 yang isinya hanya lepas tangan dari pertanggungjawaban pengelolaan uang iuran dan simpanan penghuni dan melepas tanggung jawab kepada managment building dan karyawan yang di tunjuknya untuk melanjutkan pengelolaan sampai masa akhir jabatan tahun 2022 nanti.

Dengan kejadian yang berlarut-larut penghuni yang merasa resah telah melaporkan hal ini kepada Dinas Perumahan Provinis DKI Jakarta. Dalam laporan nomor 006/Keluar/RW. 011 TSI/II/2020 tersebut diharapkan Suku Dinas dan Dinas Perumahan DKi Jakarta untuk menangani polemik di aparteman ini. Karena seyoganya pelaksana kebijakan dan peraturan pemerintah tentang Rumah Susun telah diatur dalam PP No. 4 Tahun 1988 dibawah wewenang pemda DKI. Dan sudah seharusnya Dinas Perumahan dibawah Pemda DKI untuk menindak pengelola yang tidak bertanggung jawab.

"Kami sebagai warga mempertanyakan uang iuran dan simpanan yang selama ini dikelola oleh P3SRS kita minta pertanggungjawabannya, ini kita pertanyakan dikarenakan selama ini kita belum pernah lihat laporan pemakaian uang yang selama ini dikelola," ungkap EN yang ditemui setelah melaporkan ke Dinas Perumahan.

"Kita juga minta semua karyawan yang ditunjuk Oleh Pengurus lama harus dibubarkan, mana bisa seenaknya dia angkat karyawan untuk bantu mengelola gedung, kemudian karna tidak bisa mempertanggungjawabkan pemakaian keuangan, dia seeanaknya bilang mengundurkan diri," lanjut EN dalam keterangannya kepada wartawan.

Sebagai tindak lanjut laporan warga tersebut Dinas Perumahan akan memanggil semua pihak terkait, dengan nomor surat 884/-1.796.71 tanggal 14 Februari 2020 yang ditujukan kepada Camat Cengkareng dana Lurah Duri Kosambi Pengurus P3SRS lama dan perwakilan warga penghuni Aparteman TSI. (Nvd/Red)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun