Mohon tunggu...
Noval Verdian
Noval Verdian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Sederhana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

_Vini_Vidi_Vici_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terkait Kasus Utang Piutang Tatang Surja, VN Diduga Melanggar UU ITE Terbanyak di Indonesia Saat Ini

15 Desember 2019   15:17 Diperbarui: 15 Desember 2019   15:19 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA BARAT - Kasus pencemaran Nama Baik, Fitnah, Penghinaan, Bodyshaming, dan Pengancaman adalah bukti-bukti paling banyak di Indonesia. Kasus ini bermula dari postingan yang dibuat oleh Sdri. VN pada akun WhatsApp gruop dan akun Facebook mulai tanggal 6 Mei, 12 Okt, 16 Okt, 20 Okt, 11 Nov, 13 Nov, 4 Des, 7 Des, 17 Des' 2019 dan postingan-postingan selanjutnya sampai pertengahan tahun 2019. Kasus tersebut sedang disidangkan di PN Jakarta Barat dengan No. Perkara 882/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt.Tatang Surja (Pelapor/Red) mengatakan Sdri VN ingin menghancurkan mata pencaharian dan hidup Tatang. Bahkan Sdri VN juga menuliskan kalimat bernada ancaman seperti " kalo g  minta tolong mereka, lo dijamin viral se-Indonesia, dan Lo gak bakalan bisa cari makan disini lagi Bro!".

Tatang pun membantah semua tuduhan Sdri VN, di mana Tatang ditulis sebagai perampok, penipu, mencuri/menggelapkan uang perusahaan, punya banyak wanita simpanan, mengambil mobil Fortuner, Pajero, Kuda, Camry dan meminta suaminya untuk membuktikan bahwa tuduhan ini benar. Tatang menantang Sdri VN untuk membuktikan tuduhan fitnah tersebut di atas pada Pengadilan apa pun mengenai tuduhan ini. Sekali lagi Tatang membantah semua tuduhan ini.

Kronologis kasus ini berawal dari hutang piutang, bahwa Tatang Surja (Pelapor/Red) mempunyai hutang kepada suami VN sebesar 450 Juta dari tahun 2015 dengan jaminan satu Unit Apertemen 2 kamar Fully furnished dan Tatang dituduh oleh Sdri VN tidak mau membayar hutang sesuai kesepakatan. Kemudian Sdri VN secara emosional memposting tulisan-tulisan pada Medsos yang bernada body shaming, penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, bahkan pengancaman. Banyak tulisan ini tidak ada hubungannya dengan hutang.

Tatang juga mengungkapkan," Foto dan namanya ditulis dalam salah satu media cetak bahwa Tatang Surja sudah putus hubungan persaudaraan dengan Sdri VN," ungkapnya, Minggu, (15/12/2019).

Tatang berharap agar dapat kasus ini diputuskan dengan seadil-adilnya, dikarenakan kasus bukti-bukti UU ITE yang terbanyak di Indonesia yang ditujukan kepadanya tidaklah benar dan mengandung usur penggiringan opini semata, tutupnya kepada wartawan. (NVD)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun