Mohon tunggu...
Noval rahman
Noval rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Adm Publik, FISIP UMJ

good

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pentingkah Penggunaan Helm Berstandar SNI?

23 Juli 2021   23:24 Diperbarui: 18 November 2021   12:12 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Pentingkah penggunaan helm berstandar SNI?

Helm merupakan salah satu alat kelengkapan dalam berkendara khususnya sepeda motor, benda yang berbentuk seperti topi ini mempunyai kegunaan untuk melindungi kepala apabila terjadinya benturan yang dialami oleh pemaikainya. Helm sendiri mempunyai bebrapa bagian, bagian luar (tempurung) bagian ini harus bersifat halus dan keras,  bagian dalam (lapisan pelindung) bagian ini terbuat dari stayrofoam, pelindung wajah (visor) bagian ini terbuat dari kaca yang bening, selanjutnya bagian dalam helm yang terbuat dari busa yang empuk tujuan nya untuk membuat kenyamanan bagi pengguna, dan juga tali untuk mengencangkan helm dengan kepala. 

Fungsi utama helm sendiri adalah melindungi kepala dari terjadinya benturan pada saat kecelakaan, selain itu juga melindung bagian wajah agar terhindar dari debu, sinar matahari dan juga air hujan. Di Indonesia helm sendiri harus memiliki standarisasi dalam keamanannya yang sudah disesuaikan pada aturan yang telah ditetapkan. acuan pembuatannya mengikuti Standar Nasional Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan  Standarisasi Nasional (BSN).

Menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN). Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm yang terbuat dari plastik tanpa ada nya pelindung dalam (tidak SNI), memiliki potensi luka pada bagian otak  3 kali lebih parah dibandingkan dengan pengemudi yang menggunakan helm yang berstandar SNI. Menurut Fakta hasil dari penelitian di Indonesia, dengan tingginya angka kecelakaan pada kendaraan roda dua bahwasannya satu dari tiga orang yang menjadi korban kecelakaan mengalami cedera pada bagian kepala. Efek atau dampak dari cedera pada bagian kepala dapat menyebabkan gangguan pada pusat sistem syaraf, gangguan pada otak, dan juga gangguan pada urat syaraf tulang belakang bagian atas. 

Kewajiban dalam menggunakan helm yang berstandar SNI juga diatur pada pasal 57 ayat 1 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan " UU No. 22/2009" yang berbunyi : 

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor

(2) Perlengkapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 bagi sepeda motor berupa helm Standar Nasional Indonesia. 

Dan pada Pasal 106 ayat 8 UU No. 22/2009 mengatur bahwasannya

 "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia."

Dengan adanya Undang-Undang ini ditujukan agar pengendara motor dapat menggunakan helm yang berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia), selain itu juga dengan menggunakan helm yang berstandar SNI dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang membuat cedera yang serius pada bagian kepala.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun