Mohon tunggu...
Nova Eliza
Nova Eliza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Lampung

Hai, saya adalah Mahasiswa S1 Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jauhi Korupsi, Perkuat Nilai-nilai Anti-korupsi!

19 Desember 2023   22:46 Diperbarui: 20 Desember 2023   18:21 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia merosot tajam pada tahun 2022, dan merupakan penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi (Sulistyo, 2023). Berdasarkan laporan dari Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Indonesia memperoleh skor IPK 34 dari yang sebelumnya sebesar 38, sehingga menempatkan Indonesia pada posisi peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei (Sulistyo, 2023). Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan, mencederai perasaan publik yang sejak dahulu memiliki asa Indonesia bisa terbebas dari belenggu korupsi. Namun, realitasnya tak sesuai dengan asa yang dicita-citakan sejak lama. Korupsi masih saja mengakar dan seakan menjadi penyakit kronis yang sulit disembuhkan hingga saat ini. 

Sebagai contoh, kasus korupsi pada PT ASABRI (Persero) misalnya, kasus yang disebut-sebut sebagai kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. (Sidik, 2021). Di mana kasus korupsi PT ASABRI ini merugikan negara hingga mencapai sebesar 22,78 triliun rupiah (Christian, dkk., 2023). Para pelaku melakukan berbagai penyimpangan, yaitu seperti melakukan investasi ilegal dengan menggunakan dana perusahaan, memanipulasi harga saham, memanipulasi laporan keuangan, dan melakukan transaksi semu. Akan tetapi, perlu diingat bahwa sejatinya korupsi tidak hanya mengacu pada kasus-kasus korupsi skala besar, terjadi dalam tataran politik dan dilakukan oleh para pejabat besar negara, melainkan hal-hal kecil yang sering dan dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti halnya mencontek pun tergolong ke dalam perilaku korupsi.

Sayangnya, bila berbicara mengenai korupsi, kita sering kali luput akan korupsi kecil tersebut. Dari segi mahasiswa sebagai agent of change misalnya, masing sering melakukan tindakan-tindakan yang sejatinya ialah bibit dari perilaku koruptif. Terlambat kelas, mencontek, titip absen/bolos, plagiat tugas, menyalahgunakan dana beasiswa, proposal palsu, hingga gratifikasi ke dosen. Tanpa disadari tindakan-tindakan tersebut masih saja dilakukan oleh sejumlah mahasiswa.

Segala jenis tindakan korupsi, baik yang di level kecil maupun besar, dari petty coruption hingga ke political corruption, adalah tindakan menyimpang yang benar-benar harus dihindari dan dibasmi mengingat dampak yang ditimbulkan tidaklah kecil dan sedikit. Dilansir dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi (aclc.kpk.go.id), dampak korupsi terbagi ke dalam berbagai bidang di antaranya bidang ekonomi (pertumbuhan ekonomi yang lambat atau inefisiensi dalam perekonomian, meningkatnya kemiskinan), bidang kesehatan (buruknya pelayanan kesehatan yang berujung pada terancamnya nyawa masyarakat), bidang pembangunan (kualitas bangunan yang buruk yang berujung pada terancamnya keselamatan publik), dan bidang budaya (menjadikan korupsi sebagai norma dan budaya yang mengakar).

Atas dasar itulah, penting bagi seluruh elemen bangsa Indonesia ini untuk memerangi korupsi dengan dimulai dari diri masing-masing, sesuai dengan peran dan fungsi yang dimiliki masing-masing. Hal ini dapat dilakukan dengan upaya sederhana tetapi sulit untuk diterapkan bagi setiap invidu bila tidak memiliki komitmen yang kuat, yakni dengan menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi secara konsisten. Terdapat sembilan nilai-nilai antikorupsi, di antaranya jujur, tanggung jawab, disiplin, mandiri, kerja keras, sederhana, berani, peduli, dan adil (Pusat Edukasi Antikorupsi, 2022). Setiap masing-masing dari elemen bangsa harus dengan segenap kemampuannya menanamkan dan mengimplementasikan kesembilan nilai-nilai tersebut guna mencegah terjadinya tindak korupsi dan memutus rantai kasus korupsi. 

Pada akhirnya, mari menjadi bagian dari pemutus rantai korupsi untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi, Indonesia yang lebih baik di masa depan, dimulai dari diri masing-masing dengan berkomitmen kuat untuk selalu mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi secara konsisten. Jangan sampai korupsi terus mengakar hingga pada suatu saat nanti menjadi budaya dan norma di Indonsia. #JauhiKorupsi #SalamAntikorupsi.

Referensi:

Christian, N., Fedelia, J., Te, J., Vellin, M. (2023). Analisis Kasus PT. ASABRI (Persero) dengan Teori Dasar Fraud. Jurnal Multilingual, 3(3), 315-329.

Pusat Edukasi Antikorupsi. (2022). Kenali Bahayanya Dampak Korupsi di Berbagai Bidang Ini. Diakses pada, dari https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220520-kenali-bahayanya-dampak-korupsi-di-berbagai-bidang-ini 

Pusat Edukasi Antikorupsi. (2022). Memahami 9 Nilai Prinsip Antikorupsi. Diakses pada, dari https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220517-memahami-9-nilai-prinsip-antikorupsi 

Sidik, S. (2021). Megaskandal Asabri Rp 23 T, Korupsi Terbesar dalam Sejarah RI. Diakses pada, dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20210304155517-17-227894/megaskandal-asabri-rp-23-t-korupsi-terbesar-dalam-sejarah-ri 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun