Sejak terbentuk Undang-Undang No.06/2014 tentang pemilihan langsung pejabat Desa maka sterategi serta konsep perencanaan calon kepala desa dalam kampanye menjadi dasar masyrakat dalam menentukan pilihannya dalam kinerja 5 (lima) tahun mendatang.Â
Dalam materi kampanye tentunya bagai mana calon kepala desa memaparkan program kerja di hadapan seluruh eporia masyrakat nya baik dalam kampanye terbuka maupun dalam bentuk tertutup.Â
Dalam kesempatan ini kami sebagai putra daerah tentunya wajib memberikan ide positif dan konstruktif demi kemajuan Desa kami ( Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Sumatera-Selatan )
Ada beberapa sektor dan metodelogi / kiat-kiat  membangun Desa sehingga menjadi Pilot Projek Desa Embacang Maju dan Sejahtera antara lain :
1. Peningkatan Infrastruktur:
Membangun dan memperbaiki infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, listrik, air bersih, dan sanitasi hal ini menjadi hajat hidup sehari-hari masyrakat Desa, mengerakkan sektor ekonomi lokal seperti jalan akses menuju sentra-sentra perkebunan kelapa sawit,karet dan menuju kebon.
Listrik merupakan ujung tombak kebutuhan pokok penerangan, tentunaya internet kebutuhan Pendidikan disekolah dasar, menengah pertama dan menengah atas ( Indonesia Mengajar) Air bersih merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak sebagai mana amanat UU Dasar 1945 (air untuk minum, mandi wudhu masyrakat).
2. Pemberdayaan Masyarakat:
Meningkatkan kapasitas dan kesadaran masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan kegiatan pemberdayaan. Sebagai mana amanah UU Dasar 1945 Pemerintah betanggung jawab terhadap Pendidikan dan Pemerintah bertanggung jawab atas kerja masyrakat nya secara layak.
3. Pengembangan Ekonomi Lokal:
Mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pengembangan usaha kecil dan menengah, pertanian, dan industri lokal termasuk membangun Infrastruktur serta sufrastruktur yang akan menunjang tumbuhnya perekonomian lokal.