Mohon tunggu...
Norma AyuNingsih
Norma AyuNingsih Mohon Tunggu... Dosen - Dosen pengampu Mata Kuliah Hubungan Industrial
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengusaha dan Buruh harus selalu selaras agar Industri Indonesia bisa maju.

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja, Extra Ordinary Policy untuk Extra Ordinary Condotion

5 Juni 2020   07:08 Diperbarui: 5 Juni 2020   07:20 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tahun 2020, merupakan tahun yang luar biasa, adanya krisis kesehatan akibat Pandemi Covid-19 telah meluluhlantakkan hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Dampak terbesar dirasakan di sektor perekonomian, yang berhubungan langsung dengan tingkat kesejahteraan manusia. Khususnya di Indonesia, jangankan untuk meningkatkan kesejahteraan, masih banyak masyarakat yang masih mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. 

Kementerian Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman menyatakan bahwa telah dilakukan pembahasan dengan pihak Bank Dunia dengan, dimana Bank Dunia memprediksi akan dibutuhkan paling cepat 5 tahun untuk memulihkan kembali invome atau GDP suatu negara yang terdampak pandemi Covid-19. 

Wabah virus covid-19 ini telah menimbulkan perlambatan ekonomi secara global. Indonesia sendiri mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi hingga 2,9% pada kuartal-I 2020. Sementara Singapura sendiri sebagai negara terdekat yang dapat dikatakan telah mencapai taraf negara maju, ternyata mengalami penurunan GDP hingga -2,2%, dengan demikian hampir semua negara telah terkena dampak ekonomi dari covid-19, kejadian ini merupakan pertama kalinya terjadi dalam sejarah.

Indonesia sendiri dampak Covid-19 dapat dirasakan dengan adanya penurunan kinerja pada 6 sektor penting penyokong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Padahal 6 sektor tersebut memberikan andil sekitar 69% pada ekonomi. Penurunan pertumbuhan paling signifikan terlihat di sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran serta konsumsi. Dari sisi permintaan, konsumsi dan investasi terkena dampak paling besar. Dari sisi konsumsi khususnya, diketahui pertumbuhan pada kuartal-I 2020 jatuh dibandingkan dengan kuartal-IV 2019 yaitu dari 5,3% menjadi 2,7%.

Angka-angka tersebut sejatinya keluar dari sebuah kondisi yang luar biasa, dimana sektor produksi dan konsumsi serta investasi, seolah berhenti tak bergerak akibat penyebaran covid-19 ini. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah juga pada akhirnya berimbas pada pengurangan tenaga kerja sehingga terjadi gelombang PHK selama masa PSBB. 

Jika tidak segera ada tindak lanjut Pemerintah untuk menangani hal ini, maka dikhawatirkan Indonesia akan jatuh lebih dalam dan akan sulit untuk bangkit kembali. Pemerintah membutuhkan kebijakan extraordinary untuk memulihkan perekonomian pasca COVID-19. Suatu alat yang hanya memiliki satu tujuan demi mensejahterakan masyarakat Indonesia, dengan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, melalui metode peningkatan investasi.

Bahkan sebelum Pandemi covid-19, ketersediaan lapangan pekerjaan yang berkualitas di Indonesia telah menjadi perhatian khusus Pemerintah, lemahnya permintaan terhadap tenaga kerja Indonesia merupakan permasalahan tersendiri, diakibatkanya rendahnya kualitas tenaga kerja Indonesia. 

Disamping itu dalam upaya untuk menarik investasi, Indonesia masih memiliki banyak permasalahan fundamental seperti tumpang tindih regulasi, rumit dan lamanya birokrasi perizinan usaha serta potensi moral hazard seperti kronisme, kolusi dan korupsi di tingkatan penyelenggara negara. Sehingga kemudian Pemerintah telah menggulirkan kebijakan Omnibus Law pada 20 Oktober 2019 lalu, pada saat pelantikan Presiden Jokowi untuk periode keduanya.

Omnibus Law ini sejatinya merupakan sebuah terobosan yang paradigmatik, yang secara teoritis bisa diterapkan agar birokrasi lebih efisien, iklim investasi menarik, serta memperkecil korupsi. Dalam perkembangannya disusunlah RUU Cipta Kerja dengan menggunakan metode Omnibus Law, yang terdiri dari beberapa kluster.

Antara lain investasi dan perijinan sebanyak 80 pasal, perijinan lahan 19 pasal, investasi dan projek strategis nasional 16 pasal, umkm dan koperasi 15 pasal, kemudahan berusaha 11 pasal, ketenagakerjaan 5 pasal, kawasan ekonomi 4 pasal, pengawasan dan sanksi 3 pasal, serta riset dan inovasi 1 pasal. Diharapkan dengan RUU Cipta Kerja ini maka masalah fundamental perekonomian Indonesia dapat terbenahi khususnya yang terkait dengan obesitas regulasi, perbaikan daya saing dan angka angkatan kerja dan terkait dengan kemudahan berusaha, umkm dan kepastian hukum.

RUU Cipta Kerja dinilai oleh berbagai kalangan sebagai bagian dari reformasi ekonomi di Indonesia, karena kunci dalam pemulihan ekonomi nasional adalah mengambalikan dan meningkatkan permintaan akan tenaga kerja melalui investasi berkualitas dengan adanya Reformasi Ekonomi yang serius. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun