Mohon tunggu...
Norma AyuNingsih
Norma AyuNingsih Mohon Tunggu... Dosen - Dosen pengampu Mata Kuliah Hubungan Industrial
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengusaha dan Buruh harus selalu selaras agar Industri Indonesia bisa maju.

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja untuk Mewujudkan Indonesia Maju

5 April 2020   23:26 Diperbarui: 5 April 2020   23:21 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada periode kedua, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar kepada investasi. Hal ini terlihat dari keinginan Presiden setelah pelantikan yang akan menyederhanakan peraturan melalui pembentukan Omnibus Law. Omnibus berasal dari bahasa latin yakni, omnis yang berarti banyak. Artinya, Omnibus Law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat. Hingga saat ini sudah ada dua draf RUU Omnibus Law yang sudah masuk ke meja DPR, yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja (OLCK) dan RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau yang sering disebut RUU Omnibus Law Perpajakan.

Omnibus Law bukanlah istilah baru di bidang hukum. Di Amerika Serikat, Omnibus Law sudah sering digunakan sebagai UU lintas sektor. Hal Ini membuat pengesahan Omnibus Law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus, sehingga akan lebih menghemat waktu dan tenaga. Artinya, Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Dua RUU Omnibus Law (RUU OLCK dan RUU Omnibus Law Perpajakan) dibentuk untuk meningkatkan realisasi investasi yang tidak kunjung meningkat dalam beberapa waktu terakhir dan merevisi regulasi yang menjadi hambatan dalam mempersiapkan Indonesia menuju Indonesia Maju. Dengan masuknya investasi ke Indonesia diharapkan akan memicu tumbuhnya lapangan pekerjaan. Jika tidak ada investasi, tentunya tidak akan ada lapangan kerja baru, sehingga akan terjadi peningkatan angka pengangguran dan pertumbuhan ekonomi akan cenderung stagnan.

Sementara itu, akhir-akhir ini banyak elemen masyarakat yang menyalahkan DPR yang memutuskan untuk membahas RUU OLCK di situasi yang tidak tepat, dimana wabah Covid-19 berkembang semakin cepat di Indonesia. Di sisi lain, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan pemerintah dikhawatirkan akan membatasi partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut. Selain itu, banyak yang beranggapan bahwa DPR hanya memperdulikan kepentingan investasi dibanding kepentingan rakyat.

Namun, menurut Stafsus Presiden Bidang Hukum Dhini Shanti Purwono dalam pernyataannya yang mengutip setkab menuturkan, jika ada narasi-narasi terkait pro pengusaha untuk investor besar saja hal ini tidaklah benar. Justru implikasinya iakah memberikan kemudahan berusaha untuk semua investor baik kelas besar, kecil menengah maupun mikro. Omnibus Law adalah undang-undang (UU) biasa yang mampu meng-cover sejumlah isu, sehingga nantinya tidak akan terjadi kekosongan peraturan. RUU OLCK ini akan menekankan pada pembangunan insfrastruktur, peningkatan SDM yang memiliki kaitan dengan pertumbuhan ekonomi. RUU ini memang dibuat khusus menyasar pada dua isu besar, yakni, pengangguran dan lapangan kerja.

Omnibus Law tidak hanya memberikan keuntungan di satu sektor, namun berkesinambungan antar pelaku dan antarsektor, sehingga prosentase dalam upaya mewujudkan Indonesia maju lebih besar. Tidak hanya mempermudah masuknya investasi ke Indonesia, tapi juga membuka lapangan kerja dan mampu menyerap tenaga kerja yang sebesar-besarnya, sehingga mengurangi angka pengangguran secara signifikan. Oleh karena itu, seluruh masyarakat, pengusaha, buruh, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya harus mendukung penuh dalam proses pembahasan RUU OLCK ini di DPR demi terciptanya dunia usaha yang handal dan terbukanya lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Lebih dari itu, perekonomian sebagai sistem penggerak negara akan meningkat untuk memeratakan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana amanah UUD 1945.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun