Mohon tunggu...
Nol Deforestasi
Nol Deforestasi Mohon Tunggu... Petani - profil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nusantara Hijau

Selanjutnya

Tutup

Money

LSM Pro Jokowi Laporkan Mentan ke KPPU

20 Mei 2019   15:44 Diperbarui: 20 Mei 2019   15:53 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Pertanian (Kementan) dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)! Ada apa gerangan? Ternyata Kementan dilaporkan atas dugaan kartel bawang putih. Adalah koalisi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) yang menjadi ujung tombak pelaporan tersebut.

Almisbat merupakan organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berdiri sejak 2014. Saat ini organisasi tersebut diketuai oleh eks korban penculikan aktivis pada masa Orde Baru, Hendrik Sirait.

Usut punya usut, Almisbat menilai kenaikan harga bawang putih yang terjadi sejak awal tahun ini diduga terjadi akibat adanya rekayasa pasokan dan harga yang menguntungkan segelintir pihak. Tidak tanggung-tanggung, mereka menuding Kementan kongkalikong dengan perusahaan importir swasta untuk menetapkan harga bawang putih secara sepihak.

"Almisbat sebagai bagian dari elemen masyarakat mempunyai hak konstitusional untuk melaporkan dugaan terjadinya kartel bawang putih ke KPPU sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegas Anggota Dewan Pertimbangan Almisbat Syaiful Bahari lewat siaran pers seperti dilansir dari Detik.com, akhir pekan lalu.

Tribunnews.com
Tribunnews.com
Padahal sejak Februari lalu pihaknya telah memperingatkan akan adanya potensi kenaikan harga komoditas holtikultura yang satu ini. Sayang, peringatan tersebut tidak diindahkan. Syaiful menuding telah terjadi pembiaran kenaikan harga selama 4 bulan sejak Februari 2019 sehingga masyarakat telah dirugikan karena membeli harga bawang putih dengan harga tidak wajar.

Tidak hanya itu, Kementan juga dinilai telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan publik bahwa sejak diberlakukan wajib tanam, jumlah luas pertanaman bawang putih meningkat tajam dari yang sebelumnya kurang dari 2 ribu hektar, kini sudah berkembang menjadi 20 ribu hektar. Padahal, luas lahan sawah yang ditanami petani untuk menanam padi menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hanya sekitar 7,75 juta hektar (2018).

Untuk itu Almisbat meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun mengaudit kesimpangsiuran perihal informasi tersebut. "Harus diaudit berapa luas lahan tanaman bawang putih yang menggunakan dana APBN, dimana saja lokasinya dan bagaimana hasil tanamannya," tegas Syaiful.

Lebih lanjut, Almisbat memandang penerbitan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) oleh Kementan kepada importir swasta telah terlambat dan diberikan setelah harga bawang putih sudah melonjak tinggi dan telah terjadi kekisruhan nasional. Padahal pemerintah telah diperingatkan sejak awal Februari 2019 mengenai kenaikan harga bawang putih karena keterlambatan penerbitan rekomendasi tersebut.

Organisasi tersebut juga mengkritisi Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang telah membuat kesepakatan bersama dengan para importir untuk menjual bawang putih seharga Rp25 ribu per kg melalui Operasi Pasar dan Rp30 ribu per kg ke pedagang ritel.

Mereka mempertanyakan apa yang menjadi dasar Mentan menetapkan harga Operasi Pasar (OP) bersama para importir. Tanpa adanya payung hukum yang mendasari penetapan tersebut, Mentan dinilai telah melampaui kewenangannya dengan melakukan penetapan harga Rp25 ribu untuk OP dan ke pedagang Rp30 ribu-Rp35 ribu per kg.

"Publik perlu mengetahui berapa harga sesungguhnya modal impor para importir? Harga Rp25 ribu sampai Rp35 ribu masih sangat menguntungkan karena modal impornya sampai di Indonesia hanya Rp14.500 per kg. Harga Rp25 ribu terlihat sudah turun karena harga sudah terkerek jauh sampai Rp80 ribu."

Kementan Bantah Tudingan Kongkalikong

Dituduh "bekerjasama" dengan stakeholder swasta, Kementan malah menuding balik pihak pelapor telah ditunggangi oleh sejumlah importir yang kecewa dan tidak setuju dengan kebijakan wajib tanam.  Ya, wajib tanam yang dimaksud adalah  yang diatur dalam Permentan 24 tahun 2018, yang mewajibkan setiap importir memproduksi 5% dari volume pengajuan rekomendasi Impornya.

"Kami menduga mereka sengaja tidak mau menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai dalih, lalu menggunakan corong pihak tertentu untuk memenuhi kepentingan kelompoknya sendiri," jelas Kementan lewat siaran pers, akhir pekan lalu.

Kementan mensinyalir adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk menggiring opini publik, bahwa kebijakan penerbitan RIPH sebagai penyebab melonjaknya harga bawang putih. Mereka menduga hal ini merupakan upaya mendiskreditkan pemerintah yang tengah berusaha keras mewujudkan swasembada bawang putih di 2021.

ANTARA/Dhemas Reviyanto
ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ternyata pendukung garis keras Jokowi pun banyak yang tidak suka dengan kinerja Kementan dibawah pimpinan Amran Sulaiman. Padahal yang bersangkutan merupakan salah satu menteri yang paling lama bertahan di Kabinet Kerja besutan eks Walikota Solo itu. Apakah memang sudah waktunya bagi republik ini memiliki Menteri Pertanian yang baru?

Acuan:

Ini Alasan Kementan Dilaporkan ke KPPU Terkait Bawang Putih

Dilaporkan ke KPPU soal Kartel Bawang Putih, Ini Penjelasan Kementan

Isu Kartel Bawang Putih, Kementan-Kemendag Dilaporkan ke KPPU

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun